Berita Sidoarjo

Napiter Dibebaskan dari Lapas Sidoarjo Setelah Ikrar Setia ke NKRI, Beberapa Kali Terima Remisi

Dibebaskan karena habis masa pidananya berdasarkan Surat Nomor W 15.PAS.PAS1.PK.01.01.02-464.10 per 05 Oktober 2023

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/m taufik
Mantan napiter Chairul Bachry (tengah) meninggalkan Lapas Porong SIdoarjo di hari kebebasannya, Jumat (6/10/2023). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Satu lagi narapidana terorisme (napiter) penghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo bebas. Kali ini adalah Chairul Bachry, yang resmi sudah bisa kembali menghirup udara bebas, Jumat (5/10/2023).

Pria asal Bantul itu divonis tiga tahun penjara karena terafiliasi dengan JI Yogyakata. Namun di dalam penjara, ia menyadari kesalahannya dansudah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ikrar setia kepada NKRI pada 28 Maret 2023, atau kurang dari dua pekan setelah dipindah ke Lapas I Surabaya di Porong," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Sejak saat itu, lanjut Heni, Chairul mendapatkan beberapa kali hak bersyarat seperti remisi. Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu menjelaskan bahwa total Chairul telah menerima remisi sebanyak 6 bulan.

"Dibebaskan karena telah habis masa pidananya berdasarkan Surat Lepas Nomor W 15.PAS.PAS1.PK.01.01.02-464.10 Tertanggal 05 Oktober 2023," urai Heni.

Heni menjelaskan, bahwa selama menjalani masa pidana di lapas yang dipimpin Jayanta Perangin Angin itu, Chairul aktif mengikuti pembinaan kemandirian dan kerohanian. Selain itu, Chairul cepat membaur dengan narapidana yang lainnya.

"Kami harap Chairul bisa cepat berinteraksi kembali dan diterima oleh masyarakat, serta mampu menghidupi diri maupun keluarga dan tidak mengulangi tindak pidananya," harap Heni.

Chairul juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Lapas Kelas I Surabaya. Terutama untuk Kalapas Kelas I Surabaya, KPLP, pamong napiter, dan seluruh staf yang telah mensupport kegiatan pembinaan untuk napiter, dan mendapatkan pelayanan yang baik.

"Untuk teman-teman napiter di sini bisa berkoordinasi dengan baik dengan seluruh petugas, ayo kita kembali ke jalan yang lurus setelah pulang nanti," ajak Chairul.

Setelah menyelesaikan proses administrasi dan pencocokan data, Chairul keluar dari Lapas Kelas I Surabaya. Pembebasan didampingi oleh personel Idensos Densus 88 AT Polri Satgaswil Yogyakarta dan diantarkan menuju kediaman Chairul di Yogyakarta. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved