Berita Pasuruan
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Hati-hati Menggunakan Medsos
Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menyambut Pemilu 2024. Ada sanksi jika melanggar
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menyambut Pemilu 2024.
Berdasarkan PP Nomor 42 tahun 2004, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, comment and share) gambar/foto serta visi misi bakal calon peserta pemilu atau pemilihan melalui media online ataupun media sosial (Medsos) lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, ASN harus menjaga sikap menjelang Pemilu 2024.
Menurutnya, ASN dilarang keras melakukan hal-hal yang dilarang dalam PP Nomor 42 tahun 2004 itu.
“Hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Sekadar memberikan like, comment di postingan calon atau partai saja itu tidak boleh, karena itu melanggar aturan. Makanya, jaga netralitas ASN,” katanya, Selasa (3/10/2023).
Arie menyebut, ASN dilarang untuk ikut mendukung atau kampanye menjelang pemilu, baik memberikan dukungan secara langsung dengan terang-terangan menjadi tim sukses calon legislatif, calon bupati/wali kota, calon gubernur hingga calon presiden.
Ataupun secara tidak terang-terangan, seperti melalui postingan dan jejak-jejak digital di sosial media.
“Kami juga akan melakukan pengawasan para ASN, utamanya soal netralitas di medsos. Ada tim yang mengawasi nanti,” jelasnya.
Kendati demikian, Arie menyebut, pengawasan terhadap para ASN ini merupakan tanggung jawab bersama. Artinya, bukan hanya tugas Bawaslu, namun masyarakat juga berhak berperan aktif mengawasi netralitas ASN.
Disampaikannya, masyarakat bisa melaporkan ASN yang disinyalir memberikan dukungan terhadap partai tertentu.
“Untuk yang memberi comment dan like di sosmed bisa di-capture, lalu dilaporkan, juga dilengkapi identitas diri pelapor,” ungkapnya.
Jika terbukti ada pelanggaran, kata Arie, Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran kepada Komisi ASN dengan ancaman dan sanksi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang melanggar, yakni sanksi hukuman disiplin tingkat sedang, sanksi hukuman tingkat berat dan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,” tutup Arie.
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.