Berita Tulungagung
BPBD Tulungagung Ajukan Izin Penggunaan Lahan Perhutani untuk Warga Terdampak Bencana Tanah Gerak
BPBD Kabupaten Tulungagung tengah mengajukan izin lahan Perhutani untuk relokasi warga terdampak bencana tanah gerak.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung tengah mengajukan izin lahan Perhutani untuk relokasi warga terdampak bencana tanah gerak.
Izin diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang membawahi Perum Perhutani.
Lahan ini, nantinya akan digunakan untuk 12 keluarga yang terdampak bencana tanah gerak yang terjadi sejak Oktober 2022 lalu.
“Izin sudah kami ajukan ke Kementerian LHK. Kami sudah bersurat secara resmi,” ujar Kepala BPBD Tulungagung, Robinson Nadeak, Senin (2/10/2023).
Lanjutnya, pihaknya masih menunggu tim dari Kemen LHK untuk melakukan survei lapangan.
Survei tersebut, untuk memastikan kondisi daerah terdampak bencana dan sekaligus area yang akan digunakan relokasi.
Hasil survei akan dijadikan kajian Kemen LHK untuk menentukan izin maupun lahan yang dipilih.
“Jadi kami hanya mengajukan izin saja, sementara lokasi yang menentukan langsung Kemen LHK,” sambung Robinson.
Setelah izin turun dari Kementerian LHK, barulah Pemkab Tulungagung akan membangunkan rumah relokasi ini.
Masih menurut Robinson, luasan lahan yang akan dipakai sepenuhnya ditentukan Kementerian LHK.
Lahan mana yang akan dipakai, sampai saat ini BPBD tidak tahu secara pasti.
“Bisa dekat dari lokasi permukiman yang lama, atau mungkin agak jauh ke lokasi yang dianggap lebih aman,” tegas Robinson.
Sebelumnya, Bappeda Kabupaten Tulungagung telah mengajukan relokasi 12 rumah terdampak bencana tanah gerak di wilayah selatan Tulungagung.
Rekomendasi ini, berdasar hasil kajian tim geologi dari UPN Veteran Yogyakarta.
Namun menurut Robinson, pengajuan relokasi ini juga untuk warga yang menjadi korban tanah longsor di Kecamatan Sendang.
Longsor di Dusun Bantengan, Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang pada Oktober 2022 lalu menewaskan 3 warga setempat.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang bertemu keluarga korban memerintahkan relokasi kepada warga di lokasi rawan longsor itu.
Risma bahkan berjanji akan membantu langsung izin penggunaan lahan perhutani ke Kementerian LHK.
“Termasuk yang di Sendang, kami juga akan mengajukan izin relokasi,” pungkas Robinson.
Bencana tanah gerak melanda kawasan selatan Tulungagung pada Oktober 2022 lalu, seperti di Kecamatan Tanggunggunung, Bandung dan Kalidawir.
Di Kecamatan Tanggunggunung saja ada 53 rumah yang terdampak, 11 di antaranya paling parah. Akibatnya, warga selalu mengungsi ke kantor Kecamatan Tanggunggunung setiap kali turun hujan lebat.
Sementara di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung ada 8 rumah warga yang terdampak.
Pemkab Tulungagung menggandeng tim geologi UPN Veteran Yogyakarta untuk survei di 9 titik di wilayah selatan Kabupaten Tulungagung.
Dari survei tersebut diketahui ada proses pelapukan batuan kapur yang menyebabkan penurunan tanah 30-50 centimeter.
Pola pelapukan ini, mencakup wilayah yang luas dan sambung menyambung.
Selain pelapukan alami ini, penurunan permukaan tanah disebabkan kadar air dalam tanah yang sangat tinggi.
Di saat curah hujan di Tulungagung selatan masih tinggi, kawasan ini masih berpotensi terjadi bencana longsor dalam skala besar.
BPBD Tulungagung
relokasi korban tanah gerak
tanah gerak
tanah gerak di Tulungagung
Robinson Nadeak
lahan perhutani
Tulungagung
Berita Tulungagung
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.