CPNS 2023

LINK DAFTAR CPNS 2023 dan Update Peserta yang Tak Penuhi Syarat Capai 8 Ribu Orang

Berikut link daftar CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang masih dibuka hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi CPNS 2023 

BKN menambahkan, pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 17.771 dan telah submit sebanyak 47.222 orang.

Meski demikian, ada pula pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni berjumlah 8.044 orang.

Agar tidak ada lagi pendaftar yang masuk kategori TMS, sebaiknya pendaftar CPNS harus memperhatikan syarat mendaftar dan syarat administrasi yang berlaku.

Berikut adalah persyaratan umum CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:

- Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00, dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved