Berita Viral

Kondisi Miris Siswa SMP di Cilacap usai Dihajar Kakak Kelas gara-gara Pindah Geng, Ini Nasib Pelaku

Begini kondisi siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, yang menjadi korban perundungan kakak kelas. Pelaku berhasil diamankan polisi.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Kondisi terkini siswa SMP di Cilacap yang di-bully kakak kelas. Kini, pelaku telah diamankan. 

FF Mendapat 38 Serangan

Usai mendapat perilaku perundungan, FF mengalami lukak di sejumlah tubuh.

Bahkan dirinya sempat dirawat RSUD Majenang.

Beruntung, ia tidak dirawat inap, melainkan hanya menjalani rawat jalan.

Seorang siswa SMP di Cilacap di-bully oleh kakak kelas
Seorang siswa SMP di Cilacap di-bully oleh kakak kelas (Instagram)

FF mendapat 38 serangan oleh MK, berupa tendangan dan tinjuan.

Tindakan tersebut belum termasuk beberapa cengkraman di leher korban. 

Dilansir Surya.co.id dari TribunJateng.com, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyatakan, lima orang siswa yang diamankan tersebut akan dilakukan pemeriksaan kasus perundungan yang menimpa satu orang korban di sekolah tersebut.

"Lima orang diamankan, dilakukan pemeriksaan. Dua orang siswa terduga pelaku dan tiga orang siswa sebagai saksi," kata Kapolresta dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, siswa SMP tersebut digiring untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarga.

"Ini masih melibatkan anak-anak. Semua pihak harus dilibatkan. Anak-anak harus mempunyai akhlak yang baik dan saling bertoleransi," tegas Kapolresta.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, mengungkapkan MK merupakan ketua dari sebuah kelompok siswa.

Pelaku tega melakukan penganiyaan karena korban memutuskan bergabung dengan geng lain.

"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif, dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Arif menjelaskan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved