Berita Viral
BESARAN Gaji Aipda Rully Suami Linda, Istrinya Viral Kerja Jadi Cleaning Service Saat Hamil Tua
Inilah besaran gaji Aipda Rully suami Linda, wanita yang viral kerja jadi cleaning service meski tengah hamil tua.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah besaran gaji Aipda Rully suami Linda, wanita yang viral kerja jadi cleaning service meski tengah hamil tua.
Diketahui, kisah hidup Linda bekerja jadi cleaning service meski dalam kondisi hamil besar viral di media sosial.
Padahal Linda merupakan ibu Bhayangkari alias istri polisi bernama Aipda Rully, yang bertugas di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tapi demi membantu keuangan keluarga yang berubah drastis sejak sang suami mengalami kebutaan, Linda rela bekerja sebagai cleaning service.
Lantas, berapa gaji Aipda Rully sebagai polisi?
Sebagai seorang anggota Polri, besaran gaji Aipda Rully telah ditentukan dalam PeraturanPemerintah No. 17 tahun 2019.
Dalam aturan itu besaran gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat.
Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta.
Baca juga: Sosok Linda Cleaning Service Viral Kerja saat Hamil Tua, Ternyata Istri Polisi yang Punya Kisah Pilu
Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
Aipda sendiri merupakan singkatan dari pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua yang masuk dalam golongan II (Bintara). Jika mengacu pada peraturan di atas maka rentang gaji pokok Aipda Rully sekitar Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
Di luar itu, berdasarkan situs puskeu.polri.go.id, dijelaskan setiap anggota polisi berhak berbagai jenis tunjangan di luar gaji pokok.
Tunjangan yang bisa diterima seperti tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Untuk besaran tunjangan istri yang diterima anggota Polri mencapai 10 persen dari gaji pokoknya di Kepolisian.
Kemudian ia juga mendapat tambahan 2 % gaji pokok dalam bentuk tunjangan anak.
Lalu untuk tunjangan lauk pauk yang diterima Aipda Rully telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 sebesar Rp 60.000 per hari.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.