Pemilu 2024

Uji Publik DCS di Nganjuk Tanpa Gejolak, Caleg Bisa Pindah Parpol, Dapil atau Bahkan Diganti

Tentunya apabila tidak mengantongi SK dari DPP parpol bersangkutan maka KPU tidak bisa memproses usulan dalam tahapan tersebut

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk memastikan bahwa tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS). Dengan demikian, hingga tanggal 20 September 2023 sebagai tahapan pengajuan pengganti DCS, tidak ada usulan dari parpol peserta Pemilu.

Komisioner KPU Nganjuk, Nanang Wahyudi menjelaskan, tahapan pemilu berikutnya adalah pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) mulai 24 September 2023 hingga 3 oktober 2023. "Pada tahapan ini caleg bisa pindah parpol, pindah daerah pemilihan (dapil), pindah nomor urut, dan ganti caleg," kata Nanang, Rabu (20/9/2023).

Tetapi dikatakan Nanang, apabila caleg memanfaatkan tahapan tersebut harus tetap mematuhi persyaratan. Yakni mengantongi atau mendapat SK dari DPP parpol bersangkutan. Baik itu untuk pindah parpol, pindah dapil, pindah nomor urut, dan pergantian caleg.

"Tentunya apabila tidak mengantongi SK dari DPP parpol bersangkutan maka KPU tidak bisa memproses usulan dalam tahapan tersebut," ujar Nanang.

Tahapan pemilu mulai 24 September hingga 3 Oktober menjadi kesempatan parpol melakukan perbaikan posisi caleg sebelum memasuki tahapan DCT (Daftar Calon Tetap). Dengan demikian parpol bisa memanfaatkan tahapan tersebut dengan baik sesuai kemungkinan strategi yang diinginkannya dalam Pemilu.

"Tetapi kalau parpol sudah merasa fixed dan tidak perlu melakukan perubahan apapun terhadap calegnya maka tidak masalah. Dan KPU bisa melanjutkan tahanan perikutnya sesuai PKPU dan UU Pemilu," tandas Nanang.

Sebelumnya, DPC PDIP Kabupaten Nganjuk memastikan tidak memanfaatan tahapan bongkar pasang DCS.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, semua bacaleg PDIP yang sudah masuk DCS tidak akan bertukat posisi dapil atau diganti. Terlebih sudah tidak ada respons masyarakat lewat uji publik terhadap DCS.

"Karena tidak ada tanggapan atas DCS dari PDIP, tentunya sudah baik semuanya. Beda lagi kalau dalam uji publik DCS ternyata ada penilaian yang masuk, tentunya akan kami klarifikasi dan sebagainya," kata Tatit.

Di samping itu, dikatakan Tatit, proses perubahan DCS membutuhkan waktu panjang. Karena apapun perubahan yang dilakukan dalam DCS harus mendapat SK dari DPP PDIP. "Dengan demikian, bisa kami pastikan untuk DCS dari PDIP sudah aman dan tidak ada masalah," tegas Tatit. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved