Dokter Gadungan di Surabaya

UPDATE NASIB Susanto Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Dituntut Hukuman Maksimal, Tidak Menyesal

Inilah update terbaru nasib Susanto, dokter gadungan RS PHC Surabaya yang menggemparkan masyarakat. Dituntut hukuman maksimal.

kolase SURYA.co.id
kolase foto Susanto, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya. Nasibnya kini Dituntut Hukuman Maksimal. 

SURYA.co.id - Inilah update terbaru nasib Susanto, dokter gadungan RS PHC Surabaya yang menggemparkan masyarakat.

Nasib Susanto kini dituntut hukuman maksimal, yakni 4 tahun penjara.

Hal ini berdasarkan tuntutan perkara yang dibacakan Ugik Sulistyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Tyo, Susanto dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Ada beberapa hal yang membuat Susanto dituntut hukuman maksimal.

Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.

Baca juga: SIASAT Dokter Gadungan Susanto Kelabui HRD PT PHC Saat Wawancara, Kuncinya di Rambut dan Kamera

Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun.

Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.

Siasat Susanto

Sebelumnya, terungkap siasat dokter gadungan Susanto menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga dipekerjakan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. 

Tak cuma mencuri dokumen-dokumen milik dokter Anggi Yurikno, Susanto ternyata lihai memainkan perannya sebagai dokter gadungan

Bahkan, dia sudah menyiapkan matang penyamarannya sebagai dokter saat proses wawancara dengan HRD PT PHC Surabaya. 

Pertama, Susanto yang hanya lulusan SMA itu mengubah penampilannya sedemikian rupa agar mirip dr Anggi Yurikno, dokter yang beroperasi di rumah sakit Bandung. 

Susanto memotong rambutnya, lalu sengaja memakai kamera jadul untuk mengaburkan wajahnya. 

"Saat wawancara virtual dengan HRD PT PHC, dia sengaja menggunakan kamera ponsel jadul agar terlihat tidak begitu jelas wajah aslinya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Untuk semua syarat dokumen, dia mendapatkan dari media sosial dr Anggi Yurikno.

Dokumen-dokumen tersebut diunduh lalu discan dengan mengganti foto dr Anggi Yuriko menjadi fotonya.

"Ini juga peringatan bagi warga agar tidak sembarangan mengunggah dokumen penting agar tidak disalahgunakan oleh orang lain," terangnya.

Terpisah, dr Anggi Yurikno mengaku tak pernah mengunggah dokumen-dokumen pribadinya di media sosial. 

Sementara, hasil kesaksian pelaku saat sidang, pelaku mendapatkan data dirinya dari Facebook.

"Kalau data saya gak terlalu tahu dia dapetnya dari mana. Cuma pas pengakuan dia dapetnya dari Facebook. Apalagi kan sekarang banyak yang jualin data-data gitu kan di Facebook," kata dr Anggi Yurikno dikutip dari kompas.com.

Sebelum namanya dicatut, Anggi mengaku sempat kehilangan telepon genggam miliknya.

Selain itu, ia mengatakan pelaku mencatut data serta dokumen dirinya dan kemudian mengunggahnya untuk syarat bekerja di wilayah Surabaya.

"Kayanya dari sana, kalau dari saya yang upload, ya gak merasa upload. Jadi mungkin dapetnya dari HP saya yang hilang, atau dari HP HRD yang hilang," jelas dia.

Selain itu, ia membenarkan pelaku telah mencatut data dan dokumennya untuk bekerja dua tahun di RS PHC.

"Kalau dari pengakuannya katanya selama dua tahun melakukan pemalsuannya," beber dia.

Anggi mengaku kali pertama tahu datanya dicatut Susanto dari seorang dokter bernama Rika, yang bertugas di RS PHC Surabaya.

"Saya dikabari Ibu Rika bulan Juni 2023, kalau ada orang yang mencatut nama saya," katanya ditemui di Puskesmas Wanasari, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/9/2023).

Saat mengetahui hal itu, Anggi kaget lantaran sama sekali tidak tahu bahwa identitasnya sudah dicatut oleh orang lain.

"Kaget, saya enggak kenal sama pelaku, kemudian dia catut nama saya. Semua data saya dicatut, dari ijazah, surat tanda registrasi, semuanya," tutur dia.

Dirinya membantah, pernah bekerja di RS PHC. Anggi menjelaskan, tahun 2019 bekerja di Jakarta, kemudian tahun 2020 baru bekerja di RSU KPBS dan Puskesmas Warnasari.

"Belum pernah saya kerja di sana, sebelumnya di Jakarta terus sekarang di sini di Pangalengan. Kalau di RSU KPBS saya dokter IGD jadi shift. Karena di puskesmas pagi siangnya, malemnya di sana (RSU KPBS)," tuturnya.

Anggi mengaku tak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Namun, laporan tersebut dilakukan pihak RS PHC Surabaya.

"Yang melakukan pelaporan pihak RS PHC. Jadi pas dikasih tahu udah di polisi kasusnya," ujarnya.

Ia membenarkan, jika telah memberikan kesaksian di Pengadilan Jawa Timur pada Senin lalu.

"Sudah dipanggil via zoom, secara personal saya rugi lah. Soalnya identitas kita diambil sama orang," bebernya.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di  Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

Dokumen yang dimaksud yakni fotokopi daftar riwayat hidup (CV), fotokopi ijazah, fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi), fotokopi KTP, fotokopi sertifikat pelatihan, fotokopi hiperkes, fotokopi ATLS, dan fotokopi ACLS.

Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.

Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.

"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.

Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.

RS PHC mengaku menderita kerugian total Rp 262 juta.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved