Berita Tulungagung

Audiensi APDESI Tulungagung dan BKPSDM Buntu, Pemkab Tetap Menempatkan PNS Jadi Sekdes

Audiensi dengan BKPSDM Kabupaten Tulungagung, APDESI Tulungagung mempertanyakan 43 Sekretaris Desa dengan status PNS yang masih ada di desa-desa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Suasana setelah audiensi APDESI Tulungagung dan BKPSDM yang buntu, Senin (18/9/2023). 

Selain itu, Kades juga tidak bisa mengambil tindakan kepada Sekdes yang melakukan pelanggaran.

Berdasar Undang-undang Desa, Kades bisa memberhentikan perangkat yang melakukan pelanggaran berat, misalnya tindakan asusila.

Namun, Sekdes PNS jika melakukan pelanggaran berat maka dikembalikan ke pemkab dan hanya bupati yang berhak mengambil tindakan.

APDESI juga mempertanyakan penempatan PNS di desa-desa, sementara Pemkab Tulungagung mengaku masih kekurangan pegawai.

Terbukti, setiap tahun Pemkab melakukan rekrutmen melalui PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seharusnya jika memang kekurangan pegawai, para PNS ini ditarik ke kantor kecamatan, sedangkan Sekdes diisi lewat mekanisme rekrutmen.

“Sekarang ini banyak desa kurang pengawasan, karena di kecamatan itu, para kasi kekurangan staf. Ada desa yang laporannya sudah selesai, padahal ada proyek yang belum dikerjakan,” ungkap Anang.

Kades Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu ini juga mengingatkan, tugas camat adalah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Selama ini, tugas ini belum maksimal, karena kekurangan staf di kantor kecamatan.

Seharusnya, para PNS ini ditempatkan di kantor kecamatan untuk pengawasan dan pemberdayaan, bukan ditempatkan di kantor desa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved