Berita Nganjuk

Banyak Bangunan dan Benda Bersejarah Di Nganjuk Tak Terlindungi, Dewan Desak Pembentukan TACB

Kabupaten Nganjuk memiliki berbagai macam cagar budaya, termasuk di antaranya candi maupun makam-makam yang harus dilindungi

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Salah satu dari banyak situs bersejarah peninggalan zaman Majapahit di Nganjuk, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Perlindungan terhadap bangunan dan situs bersejarah di Kabupaten Nganjuk sudah sangat mendesak. Sayangnya, sampai sekarang belum ada tim ahli cagar budaya (TACB) di Nganjuk yang membuat situs-situs penting itu belum bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.

Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Marianto mengatakan, pihaknya mendesak Pemkab Nganjuk agar segera membentuk TACB. Karena sudah seharusnya Kabuaten Nganjuk memiliki TACB.

"Tentunya supaya cagar budaya yang ada di Nganjuk aman, dan warga Nganjuk nantinya juga merasa memiliki bangunan peninggalan leluhur tersebut," kata Marianto, Minggu (17/9/2023).

Dijelaskan Marianto, pembentukan TACB merupakan keharusan bagi pemerintah daerah, dan sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 tantang cagar Bbudaya.

“Kabupaten Nganjuk memiliki berbagai macam cagar budaya, termasuk di antaranya candi-candi maupun makam-makam lain yang harus dilindungi,” ucap Marianto.

Karena itu, dikatakan Marianto, mengingat pentingnya TACB tersebut maka segenap anggota DPRD Kabupaten Nganjuk siap menfasilitasi berbagai upaya pelestarian cagar budaya di Bumi Anjuk Ladang.

"Apabila sudah memiliki TACB maka nanti DPRD juga bisa menfasilitasi untuk berbagai macam kegiatan, misalnya suatu situs tersebut agar bisa dijangkau masyarakat. Maka otomatis difasilitasi apa yang dibutuhkan seperti sarana pembangunan jalan dan sebagainya,” ujar Marianto.

Di samping itu, ungkap Marianto, pentingnya penetapan cagar budaya atas situs-situs di Kabupaten Nganjuk tersebut juga dimaksudkan agar generasi muda Nganjuk tidak melupakan sejarah dari leluhurnya.

"Tentunya dari situs-situs yang seharusnya sudah dilindungi itu generasi muda bisa mengetahui bukti dari sejarah leluhur. Makanya pemda wajib menfasilitasi kondisi di lapangan dengan menetapkan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya,” tandas Marianto.

Sementara salah satu pegiat sejarah dari Komunitas Pecinta Sejarah Kota Nganjuk (Kotasejuk), Stefanus Rudy Handoko mengatakan, sejak lama pihaknya menyayangkan belum adanya TACB di Nganjuk. Ini karena cukup bvanyak peninggalan bersejarah di Nganjuk dan belum terlindungi serta terawat dengan maksimal.

Untuk itu, ungkap Stefanus, pihaknya bersama Kotasejuk senaniasa mendorong agar Pemkab Nganjuk segera membentuk TACB, agar pelestarian cagar budaya lebih optimal.

"Kondisi demikian sangat disayangkan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum memiliki TACB sehingga dirasa kurang peduli terhadap peninggalan bersejarah," kata Stefanus. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved