Berita Viral

TEGAS Pecat Kepsek yang Berhentikan Guru Honorer Pelapor Pungli, Ini Biodata Bima Arya Walkot Bogor

Inilah profil dan biodata Bima Arya, Wali Kota Bogor yang tegas pecat Kepala Sekolah Nopi Yeni gegara pecat guru honorer pelapor Pungli PPDB.

kolase Wikipedia dan tribun Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) dan Nopi Yeni (kanan) Kepsek yang Berhentikan Guru Honorer Pelapor Pungli. Tegas Pecat Kepsek yang Berhentikan Guru Honorer Pelapor Pungli, Ini Biodata Bima Arya Walkot Bogor. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Bima Arya, Wali Kota Bogor yang tegas pecat Kepala Sekolah Nopi Yeni gegara pecat guru honorer pelapor Pungli PPDB.

Diketahui, kasus guru honorer Mohamad Reza Ernanda yang dipecat kepala sekolah gegara melaporkan pungli PPDB di tempatnya mengajar kini jadi sorotan dan sampai ke telinga wali kota.

Kabar terbaru, kepala sekolah bernama Nopi Yeni yang memecat Reza sang guru honorer kini justru yang dipecat.

Lalu sebaliknya, Reza sang guru honorer batal dipecat dan diperbolehkan kembali mengajar.

Kepala sekolah Nopi Yeni dipecat setelah kasus ini sampai ke Wali Kota Bogor Bima Arya.

Sang wali kota mengambil keputusan ini usai mendengar adanya penolakan dari ratusan siswa serta puluhan orang tua murid soal dipecatnya Reza.

Dari hasil investigasi inspektorat, Bima Arya menyebut, awalnya pemecatan guru honorer favorit bernama Mohamad Reza Ernanda itu dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Baca juga: SOSOK Nopi Yeni Kasek yang Pecat Guru Reza karena Lapor Pungli: Kini Balik Dicopot, Gayanya Disorot

Selain itu, pemecatan sepihak ini karena Mohamad Reza Ernanda dinilai tidak mematuhi kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum.

"Ini berawal dari ada dugaan pungli yang diduga oleh kepala sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota oleh inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer Pak Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah kemudian diberhentikan," kata Bima Arya, dikutip dari Tribun Bogor.

Namun, Bima Arya menegaskan, berdasarkan temuan inspektorat, kepala sekolah tersebut terbukti telah menerima gratifikasi.

Atas dasar itu lah Wali Kota Bogor mencopot jabatan kepala sekolah yang melakukan gratifikasi tersebut.

"Kepala sekolah sendiri telah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," lanjutnya.

Selain memberhentikan Kepala Sekolah Bima Arya juga membatalkan keputusan pemecatan guru honorer favorit Mohamad Reza Ernanda.

"Tadi saya melakukan mediasi akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan walikota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan pak Reza. Jadi pak Reza bisa langsung mengajar," tandasnya.

Menurutnya keputusan yang diambil itu untuk kepentingan para peserta didik agar tidak terganggu dalam kegiatan belajar mengajar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved