CPNS 2023
Link Daftar CPNS 2023 dan PPPK Buka 17 September 2023, Beserta Bocoran Soal Tes SKD
Dua hari lagi pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dibuka. Berikut link daftar dan bocoran kisi-kisi tes SKD.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Dua hari lagi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka.
Nantinya pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Anda juga bisa mengakses secara langsung melalui link di bawah ini.
Link daftar CPNS 2023 dan PPPK
Di samping itu, menjelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kisi-kisi tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Kemenpan RB menjelaskan materi SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Adapun kisi-kisi materi atau soal SKD CPNS 2023 resmi dari Kemenpan RB sebagai berikut.
1. TWK
Soal TWK CPNS 2023 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan:
- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
- Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.