Berita Tulungagung
Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung, Keluarga Korban Gandeng Tim Hotman 911 untuk Perjuangkan Ini
Pihak keluarga merasa janggal jika tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh hanya dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Keluarga pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasangan suami istri (Pasutri) korban pembunuhan di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung terus berjuang mencari keadilan.
Anak korban, Albar Al Muzaki (28) dan Nabela Eva (22) menggandeng tim hukum Hotman 911 memperjuangkan penggunaan pasal 340 KUPidana tentang pembunuhan berencana.
Pihak keluarga merasa janggal jika tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh hanya dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa.
Dhea Arrum Zaskia Putri, SH dari tim Hotman 911, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Kejaksan (Negeri) Tulungagung sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Tulungagung, untuk menambahkan pasal 340 KUHP," jelas Dhea.
Lebih rinci, Dhea mengatakan berkas sudah dilimpahkan tahap satu dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Lalu Kejari Tulungagung menerbitkan P19, berkas dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Salah satunya memasukkan pasal 340 KUHPidana dalam perkara ini.
Kuasa hukum keluarga korban juga sudah memberikan keterangan tambahan untuk mendukung enerapan pasal 340 KUHPidana.
Selan itu para saksi juga dimintak keterangann tambahan, seperti dua anak korban, pencari rumput dan penjual makanan kecil di depan rumah korban.
"Kami berharap perbuatan tersangka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dengan hukuman seberat-beratnya, mengingat tersangka sudah menghalangkan nyawa orang dengan sadis," tegas Dhea.
Apalagi, sambung Dhea, tersangka berbelit-belit dalam pemeriksaan.
Tersangka mengarang keterangan yang tidak masuk akal dalam kejadian ini.
Selain itu tersangka juga banyak bilang lupa saat proses rekonstruksi.
"Semakin banyak tersangka bilang lupa, menunjukkan ada banyak kejanggalan," ungkap Dhea.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.