Kasus Gratifikasi Saiful Ilah
3 Kepala Dinas dan Ajudan Bersaksi Soal Gratifikasi yang Diterima Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Tiga orang kepala dinas dan seorang ajudan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Giliran tiga orang kepala dinas (Kadis) dan seorang ajudan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, yang menyeret terdakwa mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang.
Mereka Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks Ajudan Saiful Ilah, M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo
Feny Apridawati (55) eks Kadis Koperasi, Eks Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo dan sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Lalu, Asrofi (61) eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Pelaksanaan sidang sempat diskors untuk istirahat siang sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan kembali mulai pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Sidang Molor, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ngobrol Santai di Ruang Sidang Tipikor Surabaya
Saksi Tjadra mengatakan, dirinya pernah memberikan uang pribadi senilai Rp 20 juta kepada Saiful Ilah, beberapa pekan menjelang hari lebaran pada tahun 2019.
Uang yang diberikannya itu, dimaksudkan agar dapat digunakan Saiful Ilah untuk memberikan santunan sosial, lebaran dan anak yatim yang kerap dilakukan oleh Saiful Ilah.
"Saiful Ilah pernah ngomong, lebaran bukan untuk kita tapi untuk yang lain agar bisa berlebaran. Jawabannya, 'oh enggeh'. Tidak ada penolakan. Karena sudah tahu kalau itu buat untuk dirinya," ujar saksi M Tjadra, menjawab pertanyaan JPU.
Namun, saat JPU mulai menanyakan adanya iuran rutin paguyuban para SKPD Pemkab Sidoarjo. Saksi M Tjadra menegaskan, dirinya tidak pernah merasa membayarkan iuran tersebut sebagai partisipasi adanya paguyuban tersebut.
Seingatnya, ada pihak lain dalam OPD yang dipimpinnya kala itu, yang disebutnya melakukan pembayaran iuran tersebut.
"Paguyuban Kepala SKPD, jumlah iuran saya engga tahu. Kalau iuran pribadi saya enggak kena. Saya enggak pernah merasa paguyuban SKPD. Saya enggak pernah ikut rapat, saya enggak tahu kalau ada rapat paguyuban SKPD. Saya enggak pernah menyerahkan," kata M Tjadra.
Kemudian, saksi Asrofi menegaskan, sosok Saiful Ilah tidak pernah meminta dan menginstruksikan pembayaran uang tertentu kepada dirinya yang kala itu menjabat sebagai Kadispendikbud dan Kadinsos Kabupaten Sidoarjo.
Namun, pada beberapa pekan menjelang hari lebaran tahun 2019, ia mengaku pernah satu kali memberikan uang hasil patungan beberapa kabid di kedinasannya hingga terkumpul Rp 20 juta kepada Saiful Ilah di ruang kantor pribadi bupati.
"Selama berdinas dia tidak pernah meminta dan memberi kami. Saya tidak pernah memberi tahun 2017. Hanya sekali itu saja. Saya Dengar dari teman-teman kabid dan sekretaris, kadang memang memberi untuk hari raya, kegiatan banyak beliau," ujar saksi Asrofi.
Mengenai iuran rutin yang dihimpun oleh koordinator paguyuban SKPD Pemkab Sidoarjo, Asrofi mengaku, dirinya membayarkan senilai Rp 150 ribu per bulan.
Pada tahun 2017 dan 2018, dirinya membayarkan uang iuran tersebut secara menyeluruh. Yakni sekali bayar untuk menutupi tagihan 12 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-kasus-gratifikasi-Saiful-Ilah-1492023.jpg)