Kasus Selebgram

Sosok Perwira Polisi Lampung Terlibat Jaringan Narkotika Suami Selebgram Adelia Putri, Ini Perannya

Seorang perwira Polri di Lampung ternyata terlibat jaringan narkoba internasional yang dilakukan oleh Kadafi alias David, suami selebgram Adelia Putri

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE CANVA/INSTAGRAM
Ilustrasi sosok oknum Perwira Polri terlibat jaringan narkoba (kiri) Selebgram Adelia Putri Salma dan suaminya, Kadafi (kanan) 

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan adanya penangkapkan perwira tersebut.

"Dilakukan oleh Propam Polda Lampung, yang mengamankan adalah Propam Polda Lampung," kata Helmy saat dikonfirmasi di Mapolda Lampung, Jumat (30/6/2023).

Dia menjelaskan kasus narkoba itu telah diselidiki sejak lama dan melibatkan sang perwira tersebut.

"Ini bukan OTT, melainkan pengembangan penyelidikan yang sudah dilakukan cukup lama," kata Helmy.

Kadafi jalankan bisnis dari penjara

Di bagian lain, terungkap bahwa Kadafi masih leluasa mengendalikan bisnis barang haramnya dari balik jeruji besi. 

Ulah Kadapi ini lah yang kemudian menyeret sang istri, Adelia Putri Salma menjadi tersangka narkoba dan ditahan. 

Sebelum menangkap Adelia, polisi lebih dulu menangkap  ajar Reskianto, anak buah Kadapi. 

Fajar sudah menjalani persidangan perdana di PN Tanjung Karang pada Senin (28/8/2023). 

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terungkap peran besar Kadapi alias David dalam bisnis ini. 

Jaksa penuntut perkara ini, Irma Lestari mengungkapkan komunikasi antara terdakwa Fajar dengan Kadafi alias David dilakukan menggunakan telepon.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Fajar tiba di Lampung pada Jumat, 24 Maret 2023 siang setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sejak Kamis 23 Maret 2023.

"Terdakwa Fajar dihubungi beberapa kali oleh KDF (Kadafi alias David) selama berada di Lampung," kata Irma saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).

Setelah check in di Hotel Golden Tulip, Fajar menghubungi David.

David memberikan perintah kepada Fajar untuk berpindah-pindah lokasi menginap setelah check in selama tiga hari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved