Berita Trenggalek
Korupsi APBDes, Kades Ngulankulon Trenggalek Palsukan Tanda Tangan untuk Mark Up Anggaran Belanja
Kades dan Kaur Keuangan korupsi APBDes tahun 2020 Desa Ngulankulon, Kabupaten Trenggalek, negara disebut rugi sebesar lebih kurang Rp 211 juta
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2020 Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan dari Satreskrim Polres Trenggalek, Rabu (13/9/2023).
Mengenakan baju tahanan, kedua tersangka yaitu Kades Ngulankulon, RC dan Kaur Keuangan atau Bendahara, ST nampak lesu saat digelandang petugas masuk ke Kantor Kejari Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
"Setelah tahap penerimaan ini, kami lakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai hari ini," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Rabu (13/9/2023).
Kedua tersangka, lanjut Rio, dititipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek.
Sembari itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan persyaratan administrasi berupa surat dakwaan dan syarat administrasi lainnya.
"Kami segera limpahkan perkara ini ke tahap selanjutnya berupa persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengungkapkan, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.
"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini ada pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Gigih.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut, seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.
"Keduanya memiliki peran masing-masing namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto ayat 18 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 3 tahun.
Korupsi APBDes
kasus korupsi Kades Ngulankulon
Kades Ngulankulon
Kabupaten Trenggalek
Berita Trenggalek
Kejari Trenggalek
Rio Irnanda
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Anggota DPR RI Novita Hardini Tolak Kenaikkan PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional |
![]() |
---|
Bocah di Trenggalek Tewas Saat Kejar Layangan, Terpeleset Saat Berlari di Tepian Sungai Kedunglurah |
![]() |
---|
Dampak Bencana Tanah Gerak di Trenggalek Meluas, Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Korban Tanah Gerak di Trenggalek Takut Kembali ke Rumah, Kapolres Sediakan Tempat Pengungsian |
![]() |
---|
Tanah Gerak di Kecamatan Suruh Trenggalek, Puluhan Jiwa Mengungsi Tinggalkan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.