Berita Viral

Geger Guru ASN di Pangandaran Ketagihan Judi Slot hingga Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta, Ini Modusnya

Tengah geger seorang guru ASN di Pangandaran, Jawa Barat, ketagihan slot judi online hingga menjual aset sekolah, begini modusnya.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock
Seorang guru ASN di Pangandaran kecanduan slot judi online hingga menggelapkan aset sekolah 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya, dilansir Surya.co.id dari Tribunjabar.id.

Ilustrasi slot judi online
Ilustrasi slot judi online (Shutterstock)

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.

Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah. 

2 Oknum Guru SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, ES dan RA, dua orang guru SMP Negeri 6 Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ikuti Perintah Kapolri, Polisi Tangkapi Pemain Judi Online SLOT Saat Nongkrong di Kafe-Kafe

ED adalah bendahara BOS, sementara RA operator BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, keduanya diduga telah melakukan korupsi dengan cara mengubah laporan dana BOS dan menggelembungkan harga atau mark up penggunaan dana tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved