Berita Tulungagung

DBHCHT Untuk Tulungagung Rp 53,3 M, Jatah Dinsos Terbesar, Bagian Perekonomian Hanya Rp 200 Juta

DBHCHT adalah dana transfer ke daerah yang dibagikan ke provinsi penghasil cukai tembakau, lalu dibagikan ke Kabupaten/Kota secara proporsional.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Pekerja rentan menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya bersumber dari DHBCHT. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kabupaten Tulungagung mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 53,3 miliar, di mana Rp 14,5 miliar di antaranya dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan).

Ada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola DBHCHT ini, yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial, Bagian Perekonomian, Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dr Iskak, dan RSUD Campurdarat.

DBHCHT adalah dana transfer ke daerah yang dibagikan ke provinsi penghasil cukai tembakau, lalu dibagikan ke Kabupaten/Kota secara proporsional.

Sedangkan cukai tembakau adalah pungutan pada barang kena cukai berupa hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Dengan demikian DBHCHT ini tidak lepas dari peran para penikmat produk tembakau dan turunannya, seperti para perokok.

Data dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung, DBHCHT itu dibagikan secara proporsional. Yaitu Dinas Pertanian menerima Rp 4,2 miliar, terdiri Rp 3,5 miliar anggaran murni dan Rp 700 juta SILPA. Dana ini digunakan untuk kegiatan pemberdayaan petani tembakau.

Disperindag mendapatkan Rp 5,971 miliar, terdiri dari Rp 3,756 miliar anggaran murni dan Rp 2,2 miliar SILPA. Dana ini dipakai untuk kegiatan pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Kemudian Disnakertrans mendapatkan Rp 4,007 miliar, dengan rincian Rp 1,007 SILPA dan Rp 3 miliar anggaran murni. Dana ini dimanfaatkan untuk pelatihan ketrampilan kerja sebesar Rp 1,507 miliar dan pembayaran iuran Jamsostek petani tembakau dan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,5 miliar.

Disusul Dinsos mendapatkan Rp 13,757 miliar, dengan rincian Rp 11,634 miliar anggaran murni dan Rp 2,123 SILPA, yang seluruhnya dimanfaatkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Satpol PP mendapatkan Rp 3,878 miliar untuk dua kegiatan, yaitu Pengumpulan Informasi dan Operasi Bersama, serta Penyampaian Informasi. Bidang kesehatan dibagi untuk Dinkes, RSUD dr Iskak dan RSUD dr Karneni Campurdarat.

Dinkes juga mendapatkan Rp 13,28 miliar, terdiri dari Rp 10,450 miliar anggaran murni dan SILPA 2,830 miliar. RSUD dr Iskak mendapatkan Rp 2,562 miliar, dengan rincian Rp 1,062 miliar anggaran murni dan Rp 1,5 miliar SILPA.

RSUD Campurdarat mendapatkan Rp 5,5 miliar, terdiri dari Rp 4 miliar anggaran murni dan Rp 1,5 miliar SILPA. Sedangkan Bagian Perekonomian mendapatkan paling kecil, hanya Rp 200 juta untuk pemantauan dan evaluasi.

Menurut Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung, Arif Efendi, tingginya SILPA karena kegiatan DBHCHT ini sangat spesifik. "Kegiatan harus terkait cukai tembakau, sehingga sulit terealisasikan 100 persen," jelasnya.

Arif melanjutkan, Disnakertrans adalah OPD baru yang menerima DBHCHT. Penyaluran Rp 2,5 miliar untuk pekerja rentan sudah dilakukan sejak 2 minggu lalu. Data dari Disnakertrans Tulungagung, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan subsidi iuran ini sebanyak 27.500 orang.

Sedangkan penyaluran BLT di Dinsos juga sudah dilakukan. "Para keluarga penerima manfaat akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan, diterimakan untuk 3 bulan," pungkas Arif. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved