PH Film Panas Digerebek Polisi

DAFTAR 16 Artis, Model, Selebgram Pemeran Film Panas Akan Dipanggil Polisi, Ada yang Pernah Dibui

Inilah daftar 16 artis, model dan selebgram yang akan dipanggil polisi, diduga menjadi pemeran film panas yang dibuat sebuah production house di Jakar

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas TV
Siskaeee dibidik polisi setelah penggerebekan PH film panas di Jakarta Selatan. 

SURYA.CO.ID - Inilah daftar 16 artis, model dan selebgram yang akan dipanggil polisi, diduga menjadi pemeran film panas yang dibuat sebuah production house di kawasan Jakarta Selatan. 

16 artis, model dan selebgram pemeran film panas itu terdiri dari 11 wanita dan 5 laki-laki. 

Adapun 11 pemeran wanita film panas itu adalah berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, VV, dan AB.

Sedangkan pemeran pria ialah berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Mereka diduga memainkan 120 film panas yang diproduksi PH tersebut. 

Baca juga: INI SOSOK Artis, Produser, Sutradara Film Panas yang Ditangkap Polisi, Setahun Untung Rp 500 Juta

Dari ratusan film itu, polisi menyebut salah satunya berjudul "Keramat Tunggak" yang diperankan oleh Siskaeee. 

"Salah satu pemeran wanita yang ada dalam film Kramat Tunggak yang beberapa waktu lalu sudah diblokir Kominfo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Siskaeee pernah dipenjara terkait kasus pronografi.

Dalam kasus tersebut, Siskaeee melakukan aksi eksibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Meski dipenjara, Siskaee tak kapok dan mengulangi lagi perbuatannya. 

Siskaee dan para artis film panas ini direkrut melalui jaringan  media sosial.

"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud,"

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," ungkapnya.

Ade menyebut tidak ada kontrak tertulis antara rumah produksi dan pemeran film porno.

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud," kata Ade kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Ade menyebut honor yang diterima artis film panas ini hanya berkisar Rp 10 hingga Rp 15 juta untuk satu judul film. 

Honor ini tergolong kecil dibandingkan keuntungan yang didapat produsernya.

Baru setahun berjalan, rumah produksi tersebut sudah menghasilkan setengah miliar.

"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta," kata Ade.

Para tersangka kemudian membeli sejumlah aset dari keuntungan yang diperoleh, termasuk satu unit mobil.

"Telah diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan, salah satunya kendaraan Nissan X-Trail," ujar Ade.

Satu Artis Ditangkap Bersama Produser dan Sutradara 

Kasus ini terungkap setelah polisi menangka[  I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film dewasa tersebut.

Saat ditangkap, artis film panas berinisial SE tampak menutup kepalanya dengan kerudung dan memakai masker hitam. 

Begitu juga dengan pemilik rumah produksi, spriduser dan sutradara yang memakai penutup kepala dan berkerudung hitam. 

SE, adalah satu dari 17 artis yang menjadi pemeran dalam film panas yang diproduksi rumah produksi tersebut. 

Baca juga: SIAPA Artis, Model, Selebgram Pemeran Film Panas PH-nya Digerebek Polisi? Ditangkap 1, Ini Honornya

Ade mengungkapkan, sebelum memproduksi film panas, rumah produksi ini awalnya merintis film genre horor dan komedi. SE.

"Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi," ujar dia, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Namun, saat merintis kurang mendapat peminat sehingga dicoba untuk memproduksi film dewasa.

Tersangka I mengunggah video-video yang telah dibuat di tiga web dengan harapan menghasilkan banyak uang.

"Kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web, sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud," kata Ade Safri.

Dijual Lewat Website

Dalam perkembangannya, film-film panas produksi PH ini kemudian dijual lewat website. 

Ada tiga website yang dikelola pelaku antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.

Dalam menjaring calon pelanggannya, tersangka mengunggah trailer beberapa judul film untuk promosi.

"Setelah promosi di berbagai platform media sosial, calon pelanggan akan mengakses tiga website yang dimaksud," kata dia.

"Kemudian akan diarahkan untuk membayar dengan nomor rekening yang dilampirkan di dalam web. Lalu calon pelanggan diberikan username dan password untuk mengakses film-film dewasa yang dimaksud sesuai dengan paket yang dibeli," tambah dia.

Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.

Untuk paket satu hari, member harus membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu.

"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.

Kronologi Terbongkarnya

Artis, model dan selebgram menjadi pemeran film panas yang diproduksi sebuah PH di Jakarta. Salah satunya ditangkap.
Artis, model dan selebgram menjadi pemeran film panas yang diproduksi sebuah PH di Jakarta. Salah satunya ditangkap. (kolase tribun jakarta/istimewa)

Terbongkarnya bisnis film panas ini berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 saat dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu

"Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS," katanya.

Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.

Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade Safri.

Terkait 16 artis, foto model dan selebgram yang menjadi pemeran film panas ini, saat ini masih dalam proses pengejaran polisi. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawarkan Paket Mulai Rp 50 Ribu, Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Cuan Rp 500 Juta Setahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved