Jumat, 8 Mei 2026

Persebaya Surabaya

DAFTAR Pelatih AFC Pro yang Bisa Jadi Opsi Persebaya Surabaya, 2 Nama Pernah Urus Bajul Ijo

Berikut daftar nama pelatih AFC Pro yang bisa jadi opsi Persebaya Surabaya untuk gantikan Uston Nawawi.

Tayang:
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Persebaya.id
Pelatih Uston Nawawi saat memberikan instruksi dalam laga Persebaya Surabaya beberapa waktu lalu. 

Hal itu sesuai dengan regulasi resmi Liga 1 pasal 34 ayat 11 menyebutkan bahwa pelatih caretaker hanya boleh menjabat selama 30 hari. 

Terhadap pergantian pelatih kepala yang terjadi maka Klub bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan pengakhiran kontrak dengan pelatih kepala tersebut. Klub juga diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pelatih kepala yang baru selambat-lambatnya 30 hari. Setelah menyampaikan surat pemberitahuan. Seluruh ketentuan terkait kualifikasi pelatih kepala wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal (34) regulasi ini. 

Apabila melanggar, Persebaya akan dikenai denda senilai Rp 100 Juta. 

Baca juga: Update Pelatih Baru Persebaya: Uston Nawawi Tak Dapat Dispensasi, Juru Taktik ‘Boneka’ Jadi Opsi?

Denda itu bisa berlaku kelipatan sesuai dengan Pasal 34 Ayat 12. 

Pelanggaran terhadap ayat (11) pasal ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jika melebihi 30 hari kedua, klub tidak mendaftarkan Pelatih Kepala maka berlaku tambahan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan terus berlaku kelipatan.

Namun ternyata, Persebaa mendapatkan tambahan waktu untuk mengumumkan pelatih baru. 

Hal itu lantaran Liga 1 tengah dalam masa libur jeda internasional sehingga denda akan dihitung saat pertandingan berikutnya. 

Itu seperti yang disampaikan oleh manajer Persebaya, Yahya Alkatiri. 

"Kami baru kena denda kalau di laga selanjutnya (melawan Madura United) tetap memakai pelatih karteker" ungkap Yahya seperti dilansir SURYA.co.id dari instagram Persebayafans27.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved