Berita Surabaya

Hotel Garden Palace di Surabaya Dinyatakan Pailit, Karyawan yang Di-PHK Tuntut Pembayaran Pesangon

Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan Hotel Garden Palace di Jalan Yosudarso, Kota Surabaya, pailit. Karyawan yang di-PHK tuntut pembayaran pesangon

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa/Google Maps
Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan Hotel Garden Palace di Jalan Yosudarso, Kota Surabaya, pailit. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan Hotel Garden Palace di Jalan Yosudarso, Kota Surabaya, pailit.

"Iya sudah diputus pailit oleh Hakim Slamet Suripto," kata Khusaini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (8/9/2023).

Masalah ini, muncul ketika pandemi lalu. PT Mas Murni Indonesia (MAMI) selaku management Hotel Garden Palace melakukan efisiensi dengan memecat sejumlah karyawan.

Efisiensi dilakukan, karena kondisi keuangan usaha sedang tidak baik. Para karyawan yang diputus hubungan kerja dijanjikan mendapat pesangon dengan cara diserahkan secara dicicil.

Hal tersebut telah tercantum dalam perjanjian bersama pada 29 Maret 2021 lalu. Akan tetapi, dalam realisasi tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Sampai pada akhirnya, awal Februari 2023 lalu, Hasan Syarifudin, Lesmiati, Dasuki dan sembilan orang lainnya melakukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT MAMI ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Agus Supriyanto, kuasa hukum para pekerja yang terkena PHK mengatakan, sebelum melakukan gugatan PKPU sudah mencoba menyelesaikan masalah tanpa ke ranah hukum namun selalu buntu.

Agus Supriyanto secara blak-blakan mengatakan, PT MAMI selain memiliki tanggungan kepada mantan karyawan Hotel Garden Palace, juga mempunyai utang bank, semuanya kurang lebih Rp 300 miliar.

"Setelah dinyatakan pailit kurator akan melelang aset PT MAMI. Salah satu aset yang akan dilelang adalah Hotel Garden Palace. Hasilnya, digunakan membayar pesangon kepada karyawan," ujarnya.

Sementara itu, Tanu Hariyadi selaku kuasa hukum PT MAMI tak berkenan mengomentari soal keputusan pailit Hotel Garden Palace.

"Maaf no komen," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved