CPNS 2023

Link Daftar CPNS 2023 BRIN untuk Formasi Peneliti Ahli Muda, Ini Kualifikasi Pendidikannya

Pada seleksi CPNS 2023, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan membuka sebanyak 500 formasi untuk peneliti ahli muda. Ini link daftarnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CPNS.BRIN.GO.ID
CPNS 2023 BRIN 

SURYA.CO.ID - Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan membuka sebanyak 500 formasi untuk peneliti ahli muda.

Info CPNS 2023 BRIN dibagikan di akun Instagram @bosdmbrin pada Selasa (5/9/2023), kemudian dikonfirmasi oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membenarkan adanya informasi tersebut.

"Iya, benar (ada 500 formasi CPNS dari BRIN)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Syarat pendaftaran CPNS BRIN 2023

Lebih lanjut, Laksana menyampaikan, bahwa formasi CPNS 2023 di BRIN ditujukan untuk lulusan S3.

"Hanya untuk kualifikasi minimal S3, karena ini merupakan political will pemerintah dan negara untuk menyiapkan wadah bagi talenta muda berkualifikasi tinggi untuk berkarier dan berkarya sesuai bidang dan passion-nya," terangnya.

Berikut adalah syarat CPNS BRIN 2023:

Syarat utama kualifikasi S3 di berbagai bidang keilmuan.

Syarat teknis seperti usia, lulus tes, dan lainnya.

"Selain itu, syarat CPNS BRIN 2023 sama dengan kementerian atau lembaga lain," kata dia.

Sementara terkait dengan detail pengumumannya, pihaknya masih menunggu dari BKN secara serentak.

"Detail persyaratan akan di-update di situs CASN BRIN maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN)," sambungnya.

Adapun pendaftaran CPNS 2023 BRIN bisa dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, atau link berikut ini

Syarat umum pendaftaran CPNS 2023

Di bagian lain, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrounce sempat menjelaskan, syarat daftar CPNS 2023 sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2023).

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 18-35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau pun di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved