Berita Pasuruan
Dewan Prihatin Konflik Pilkades Pasuruan Digugat ke PTUN, Tegaskan Perbup Seharusnya Dikaji Ulang
dalam Perbup menetapkan bahwa nilai ijazah tertinggi yang dihitung oleh panitia. Bukan sejak SMP dan SMA yang dihitung.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Konflik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu bakal calon kepala desa (bacakades), Juma’ali Imron berencana menggugat panitia pilkades karena kecewa dinyatakan tidak lolos dalam penjaringan calon belum lama ini.
Kekecewaan Juma’ali itu terutama dalam sistem penghitungan nilai tambah masing-masing bacakades. Juma’ali merasa dirugikan dengan sistem penghitungan panitia pilkades.
Itu membuat nilai tambahnya berkurang. Sehingga, Juma’ali tercecer di urutan enam dan gagal bertarung dalam Pilkades Semare tahun 2023 ini.
Bersama kuasa hukumnya, Anjar Supriyanto yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), Juma’ali siap mengajukan gugatan itu. Anjar juga mengaku kecewa dengan jawaban Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Menurut Anjar, undangan panitia tingkat kabupaten tidak memberi penyelesaian yang berarti. Sebab apa yang menjadi materi keberatan kliennya tidak dijawab sama sekali oleh DPMD.
“Mereka menjawabnya secara normatif dan tertulis seperti yang ada di Perbup. Padahal di dalam perbup banyak hal yang tidak sesuai dengan kondisi di sana,” kata Anjar, Kamis (7/9/2023).
Misalnya, ia mencurigai adanya penggelembungan nilai yang tidak sesuai dengan perbup. Selain itu, pengalaman kerja tidak dimuat, tidak dijadikan perhitungan dan sebagainya.
“Gugatan ke PTUN ini akan kami layangkan setelah ada penetapan besok (Jumat, 8 September 2023). Kami sekarang membuat persiapan untuk menunggu objek sengketa, dan sehari kemudian kami akan ke PTUN,” terangnya.
Anjar menjelaskan, simpul permasalahan ini berada di panitia pelaksana tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Sebab sejak awal tahapan, ada keberatan tetapi tidak ada penyelesaian.
Ia menyebut, kliennya pernah mengajukan keberatan tentang kelengkapan berkas bacakades yang tidak lengkap tetapi dinyatakan lengkap tanpa ada penyelesaian. Selain itu, penghitungan nilai tambah bisa menggelembung, semisal bacakades memakai ijazah SMA, panitia atau tim uji memberikan nilai double.
Padahal, kata Anjar, dalam Perbup menetapkan bahwa nilai ijazah tertinggi yang dihitung oleh panitia. Bukan sejak SMP dan SMA yang dihitung. Jika seperti itu, maka nilainya semakin tinggi. “Sepemahaman kami, dalam Perbup yang dihutung adalah ijazah tertinggi. Bukan ijazah di setiap jenjang itu diberi nilai dan dijumlahkan,” paparnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto mengatakan, Perbup yang menjadi landasan dasar penyelenggaran Pilkades harus dikaji ulang. Selain dikaji, kata Sugiarto, perbup juga harus mendapatkan rekomedasi dari ahli hukum yang berkompeten.
“Dengan harapan, tidak lagi terjadi perbedaan asumsi atau pemahaman terhadap regulasi yang ada sehingga menimbulkan permasalahan,” papar Sugiarto.
Menurutnya, waktu 3 hari untuk penyampaian keberatan secara substansial seharusnya menjadi ruang untuk penyelesaian atas keberatan itu. Namun yang terjadi, perbup seolah tidak menjadikan ruang penyelesaian tetapi menjadikan itu permanen sehingga tidak mengubah hasil sebelumnya.
“Padahal tidak menuntut kemungkinan penyampaian keberatan itu dilampirkan fakta aktual berdasarkan data dan administrasi lengkap,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pilkades-pasuruan-digugat-ke-ptun.jpg)