Berita Malang Raya
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polresta Malang Kota Amankan 26 Tersangka
Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan puluhan tersangka narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran, berhasil mengamankan puluhan tersangka narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Kapolresta Malang Kota, Kombed Pol Budi Hermanto mengatakan, pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berlangsung mulai Senin (14/8/2023) hingga Jumat (25/8/2023).
"Target Operasi (TO) sebanyak 3 orang. Namun, kami berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus,"
Jadi, ada 20 kasus yang masuk non TO berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Rabu (6/9/2023).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, dari 23 kasus yang diungkap berhasil diamankan sebanyak 26 tersangka.
"Dengan perincian, untuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 18 kasus dan 20 tersangka. Lalu Polsek Klojen, berhasil ungkap 2 kasus dengan 3 tersangka,"
"Kemudian Polsek Lowokwaru, berhasil ungkap 2 kasus dengan 2 tersangka. Lalu Polsek Kedungkandang, berhasil ungkap 1 kasus dengan 1 tersangka," bebernya.
BuHer juga menerangkan, dari jumlah 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.
"Untuk peranan para tersangka ini bermacam-macam. Dengan perincian, 4 orang adalah pengedar, kurir 7 orang, dan penyalahguna sebanyak 15 orang. Lalu untuk profesinya, rata-rata swasta, wiraswasta dan ibu rumah tangga," jelasnya.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut, ada dua jenis. Yaitu, sabu sebanyak 109,67 gram dan ganja sebanyak 523,7 gram.
Dirinya juga menambahkan, sebanyak 26 tersangka itu dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya.
"Ancaman hukuman para tersangka adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara," terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, BuHer juga mengklaim bahwa telah menyelamatkan 750 generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
"Kalau kita lihat dari hasil barang bukti yang diamankan, setidaknya bisa menyelamatkan 750 jiwa generasi muda maupun masyarakat Kota Malang," tandasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Operasi Tumpas Narkoba Semeru
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kombes Pol Budi Hermanto
kasus narkoba
Kasus Pabrik Narkoba Ganja Sintetis 1,2 Ton di Kota Malang, 8 Warga Bekasi Didakwa Hukuman Mati |
![]() |
---|
Motor Sport Honda CBR Milik Mahasiswa Raib Dicuri di Tempat Kos Kota Malang |
![]() |
---|
Gunung Geger di Malang Selatan Longsor, Jalur Pantai Kondang Merak Ambles dan Tersendat |
![]() |
---|
Sejumlah Anak di Kota Malang Terjangkit Judi Online, Orangtua Diimbau Awasi Anak |
![]() |
---|
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Malang Kota Ikut Turun ke Ladang Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.