Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Batu Ingatkan ASN Bijak Menggunakan Sosial Media

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Batu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bijak dalam menggunakan sosial media

Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
Dokumentasi SURYA.co.id
Foto Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

SURYA.CO.ID, BATU - Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ASN Kota Batu, agar bijak dalam menggunakan sosial media (sosmed).

Beberapa hal dilarang dilakukan ASN Kota Batu, khususnya dalam memberikan dukungan bagi para calon yang akan berlaga dalam panggung Pemilu.

Mulai dari Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon DPD, DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kab/Kota, Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota.

“Dalam bersosmed membuat postingan, memberikan like, memberikan komentar, share postingan, bergabung di grup pemenangan dsn tindakan lainnya yang menguntungkan atau merugikan calon atau paslon tertentu,” kata Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, Selasa (5/9/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawau Negeri Sipil Pasal 5 Huruf n Angka (5) PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selain itu juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan lainnya Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang berbunyi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Apabila terbukti melanggar, Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ancaman dan sanksi sebagaimana Ketentuan Perundang Undangan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk itu, Bawaslu Kota Batu menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dan bijak dalam bermedia sosial serta patuh terhadap ketentuan Undang-Undang dan Peraturan dalam Tahapan Pemilihan Umum 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved