Berita Viral

Tipu Daya Emak-emak Lansia Janji Luluskan ke Akpol hingga Raup 1 Miliar, Begini Akhir Skenarionya

Seorang emak-emak berusia 68 tahun di Makassar ditangkap atas aksi penipuan dengan modus meluluskan ke sekolah akademi kepolisian (Akpol).

KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN, Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi. Seorang emak-emak lanjut usia di Makassar janji bakal luluskan Akpol berujung penipuan. 

Saat diwawancarai, AAT mengaku nekat mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai demi melancarkan aksinya. 

"Terpikir aja kemarin dari kawan dibilang menggunakan nama kasat Reskrim aja untuk memuluskan aksi. Disitulah makanya saya pakai nama Kasat," kata AAT di Polres Tanjungbalai, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: KISAH LENGKAP Korban Penipuan Kerja yang Viral Diselamatkan Driver Ojol, Dipaksa Bayar 350 Ribu

AAT bilang, ia baru kali ini melakukan penipuan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Sebelumnya, ia mengaku tidak pernah melakukan aksi penipuan serupa.

"Hanya untuk yang mobil kemarin itu, mobil itu ada sekitar Rp 90 juta dan juga satu lagi ada Rp 50 juta," kata AAT. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio mengatakan kedua emak-emak ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. 

"Saat ini sudah tiga masuk laporan, penipuan dengan kerugian Rp 104 juta dan Rp 98 juta," kata Eri.

Ia pun sempat kaget, ketika mengetahui bahwa kedua pelaku mencatut nama dirinya saat beraksi.

Menurut Eri, dalam kasus ini, pelapor bernama Nita. 

Ia mengatakan, korban kena tipu modus urus kasus.

Usai menerima laporan dari korban, polisi pun menangkap pelaku.

"Pelaku kami amankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran pada Senin (14/8/2023) kemarin. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan kami bawa ke kantor untuk penyelidikan," ujar Eri. 

Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Salah Transfer Rp 20 Juta, Pelaku Gunakan Data untuk Pinjol, Begini Modusnya

Ia mengatakan, tersangka nekat mengaku sebagai Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Tanjungbalai dengan alasan mengurus kasus. 

"Tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk mengurus kasus dan berhasil memperdaya korban sebesar Rp 98 juta," ujarnya. 

Tak hanya itu, pelaku juga memperdaya korban dengan alasan melelang mobil Pajero Sport senilai Rp 104 juta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved