Berita Lumajang

Dapat Kepastian Sertifikat Tanah Program PTSL, Warga di Lumajang Akhirnya Bernafas Lega

400 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Pemkab Lumajang kepada warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
400 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Pemkab Lumajang kepada warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (4/9/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - 400 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Pemkab Lumajang kepada warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (4/9/2023).

Wakil Bupati Lumajang, Indah Masdar turut semringah lantaran warganya telah mendapatkan ketetapan hukum tetap atas kepemilikan tanah.

"Telah diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari. Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian huku dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti," tutur Indah ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menuturkan, jika penyerahan PTSL akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

Ia menerangkan jika kepemilikan sertifikat tanah begitu penting untuk mencegah konflik dan sengketa tanah.

Kata Rocky, dengan adanya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak, misalnya untuk usaha bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif," jelas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved