Berita Viral
Polisi Tangkap Driver Ojol Penganiaya Tim Youtuber Laurend Hutagalung saat Buat Konten, Ini Nasibnya
Begini nasib pilu dialami YS (45), driver ojek online (ojol) yang menganiaya tim Youtuber Laurendra saat sedang membuat konten, Selasa (15/8/2023)
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Nasib pilu dialami YS (45), driver ojek online (ojol) yang menganiaya tim Youtuber Laurendra saat sedang membuat konten, Selasa (15/8/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, saat ini YS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata AKBP Bintoro, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jakarta.
YS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka ditahan," katanya.
Saat ini polisi juga sedang berusaha memburu pelaku lain.
"(Sedang) mencari tersangka lainnya," ujar dia lagi.
Lebih lanjut, Bintoro menjelaskan, YS tersulut emosi setelah korban menantangnya.
"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Bintoro menuturkan, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian dada.
"Pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi sesaat atau spontan," tutur dia.
Adapun YS ditangkap di kediamannya di Jalan Raya Pondok Gede Dirgantara II, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (2/9/2023) dini hari sekitar pukul 02.50.
Bintoro mengungkapkan, pelaku merupakan seorang driver ojek online (ojol).
"Salah satu barang bukti yang diamankan rompi ojek online berwarna coklat," ungkap dia.
Dalam kasus pengeroyokan ini, Bintoro menyebut ada tiga korban yang mengalami luka. Mereka adalah AS, MF, dan SF.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.