Guru di Trenggalek Cabuli Siswa SD
BREAKING NEWS Guru di Trenggalek Cabuli 5 Siswa SD Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta
Guru pelaku pencabulan terhadap 5 siswa SD di Kabupaten Trenggalek, hanya divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun di PN Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Guru pelaku pencabulan terhadap siswa SD (Sekolah Dasar) di Kabupaten Trenggalek, divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Putusan majelis hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut AS (50) dikurung selama 7 tahun.
"Penuntut Umum menuntut 7 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan, Majelis Hakim dengan pertimbangannya memutus 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah, Jumat (1/9/2023).
Dalam dakwaannya, JPU menggunakan dua pasal alternatif yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 76 e juncto pasal 80 ayat 2, serta KUH pidana.
Baca juga: Guru yang Cabuli 5 Siswa SD di Trenggalek Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kondisi Terbaru Korban
Baca juga: Polisi Tetapkan Kepala Sekolah di Trenggalek Jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswa SD
Baca juga: Dikhawatirkan Kabur, Kepsek di Trenggalek Tersangka Pencabulan 5 Siswa SD Ditahan Polisi
Baca juga: Modus Kepala Sekolah di Trenggalek Cabuli 5 Siswa SD, Iming-imingi Korban Pakai Duit Rp 5 Ribu
Abraham menyebutkan, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yang terungkap selama tahapan persidangan. Pertama, AS belum pernah terlibat masalah hukum.
"Selama persidangan terdakwa berlaku sopan, selain itu terdakwa adalah guru berprestasi yang bukan hanya bermanfaat di tempatnya bekerja, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya," lanjutnya.
Sedangkan hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat citra buruk institusi pemerintah.
"Selain itu, juga menimbulkan trauma pada saksi anak korban walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik," jelas Abraham.
Senada, Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan tuntutan dari JPU adalah 7 tahun penjara, sedangkan putusan dari majelis hakim adalah 6 tahun penjara.
"JPU dan terdakwa masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari," ujar Rio.
Sebelumnya diberitakan, seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan, dilaporkan menjadi pelaku pencabulan 5 siswanya.
Modusnya, pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya. Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.
Kasus terungkap setelah kepribadian seorang korban berubah menjadi pemarah, hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.
Dari situ sang anak mulai berani bercerita bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.