BIODATA Irjen Agung Setya yang Tegas Copot AKBP Reinhard H Nainggolan Imbas Aniaya 2 Anggota
Inilah profil dan biodata Irjen Agung Setya Imam Effendi yang tegas mencopot Kapolres Dairi, AKBP Reinhard H Nainggolan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Irjen Agung Setya Imam Effendi yang tegas mencopot Kapolres Dairi, AKBP Reinhard H Nainggolan.
Irjen Agung Setya Imam Effendi saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumut. Yang artinya ia merupakan atasan AKBP Reinhard H Nainggolan.
Diketahui, kasus Kapolres Dairi AKBP Reinhard H Nainggolan diduga pukuli anak buahnya hingga masuk rumah sakit masih berbuntut panjang.
Perwira Polri tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Dairi.
Kabar pencopotan AKBP Reinhard Nainggolan disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya melalui unggahan Instagram @poldasumaterautara, Kamis (31/8/2023).
"Mulai hari ini, saya menugaskan AKBP Roni Nikolas untuk sementara memimpin jalannya kegiatan operasional dan pembinaan di Polres Dairi," ujarnya.
Agung mengatakan, saat ini Reinhard masih menjalani pemeriksaan.
"Terkait dengan kejadian di Polres Dairi, hari ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap AKBP RHN," ujar Agung.
Baca juga: Biodata AKBP Reinhard Nainggolan, Kapolres Dairi yang Dicopot Imbas Aniaya 2 Anggota Sampai Masuk RS
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI juga meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Agug Setya Imam Effendi segera menonaktifkan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Penonaktifan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dinilai perlu dalam rangka proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut, terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira tersebut.
"Agar prosesnya benar-benar fair dan objektif, dinonaktifkan saja jabatannya (sebagai Kapolres Dairi. Tapi semua itu tergantung proses permintaan klarifikasi dulu," kata Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, melansir dari Tribun Medan.
Yusuf mengatakan, tidak seharusnya AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan melakukan dugaan tindak kekerasan kepada anggota.
Kalau alasannya ingin melakukan pembinaan, cukup dengan prosedural saja.
Jangan sampai terjadi indikasi penganiayaan, hingga dua personel Polri masuk rumah sakit.
"Terhadap peristiwa dugaan pemukulan ini sangat-sangat di sesalkan kalau itu benar ada pimpinan masih melakukan cara-cara kekerasan," kata Yusuf.
Ia mengatakan, seorang pemimpin itu semestinya punya kewajiban membina, mengarahkan, dan memberikan petunjuk atas pelaksanaan tugas-tugas sebagai anggota kepolisian.
"Terus juga berfungsi sebagai pengawas. Melekat terhadap bawahannya," kata Yusuf.
Terkait bagaimana cara memberikan arahan kepada anggota, Yusuf menyebut ada norma dan kode etik dengan mengutamakan keteladanan.
"Mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi atau dialami anggota dalam pelaksanaan tugas. Jadi secara normatif cara - cara kekerasan tidak dapat dibenarkan," katanya.
Terkait dengan tindakan penegakan disiplin, Yusuf menyebut perlu dilakukan pimpinan di setiap tingkatan, dengan catatan bukan melakukan tindak kekerasam.
"Tapi tentu jauh daripada cara - cara kekerasan. Tidak perlu pakai kekerasan. Karena dalam kode etik kita sudah dijelaskan kewajiban pimpinan, larangan pimpinan, kewajiban anggota dan larangan anggota. Dalam kode etik itu ada namanya keharusan mengedepankan kepemimpinan dengan cara keteladanan. Jadi menegakkan kedisiplinan ya dengan keteladanan," tegas Yusuf.
Ia menekankan, agar semua pimpinan Polri wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan memberikan petunjuk kepada anggota.
Namun, bukan dengan cara-cara kekerasan yang diduga dilakukan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
"Kami yakin akan di proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Yusuf.
Biodata Irjen Agung Setya
Melansir dari Wikipedia, Irjen Agung Setya lahir 8 Maret 1967.
Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 24 Juni 2023 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara.
Agung, lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Asisten Operasi Kapolri.
Riwayat Pendidikan:
AKABRI (1988)
PTIK
SESPIM
SESPIMTI (2014)
Riwayat Jabatan:
Pamapta Polres Salatiga (1988)
KBO Polres Salatiga (1989)
Kasat Reskrim Polres Salatiga (1992)
Kapolsek Bawen
Kapolres Bengkulu
Kanit III Dit II/Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri[2] (2010)
Kasubdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri[3] (2011)
Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri[4] (2014)
Wadirtipideksus Bareskrim Polri
Dirtipideksus Bareskrim Polri (2016)
Deputi VI Bidang Intelijen Siber BIN[5] (2018)
Kapolda Riau (2019)
Asops Kapolri (2021)
Kapolda Sumatra Utara (2023).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.