BIODATA Anwar Abbas yang Digugat Rp 1 Triliun Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tapi Berujung Damai

Inilah profil dan biodata Anwar Abbas yang digugat Rp 1 Triliun oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, tapi berujung damai.

kolase Tribunnews
Kolase foto Anwar Abbas dan Panji Gumilang. Anwar Abbas Sempat Digugat Rp 1 Triliun Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tapi Berujung Damai. Simak biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Anwar Abbas yang digugat Rp 1 Triliun oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, tapi berujung damai.

Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sempat melayangkan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI senila Rp 1 triliun.

Setelah empat kali melakukan mediasi, Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatannya dan memilih untuk damai.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Anwar Abbas?

Melansir dari Wikipedia, Anwar Abbas lahir 15 Februari 1955.

Ia adalah seorang ulama, dosen, dan ahli ekonomi Islam Indonesia yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020–2025.

Sebelumnya, ia merupakan Sekretaris Jenderal MUI (2015-2020) dan salah seorang Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah (2015–2020).

Anwar Abbas lahir di Jorong Balai Mansiro, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Ia menikahi Nurlaili dan memperoleh tiga orang anak bernama Hero Adela, Dini Amalia, dan Erika Firdausi Amalia.

Ia meraih gelar Magister Agama dengan konsentrasi ekonomi Islam di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Magister Manajemen dari STIE-IPWI Jakarta.

Adapun gelar Doktor Syariah/Pemikiran Islam ia dapatkan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2008.

Anwar Abbas berkarier sebagai dosen tetap PNS Program Studi Perbankan Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Ia pensiun sebagai dosen terhitung sejak 1 Maret 2020.[7]

Ia pernah menjabat Wakil Rektor II dan IV Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Muhammadiyah Jakarta yang sekarang bernama UHAMKA.

Ia juga dipercaya menduduki jabatan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Ia juga pernah diangkat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Utusan Golongan periode 1997–1999.

Anwar Abbas dipercaya menjabat sebagai salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2010–2015 dan Sekretaris Jenderal MUI periode 2015–2020.

Ia juga merupakan mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah dan pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Di tingkat internasional, ia pernah menjadi Wakil Presiden Konfederasi Buruh Islam Internasional (International Islamic Confederation of Labour, IICL) pada 2000–2005.

Damai dengan Panji Gumilang

Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut menggugat Anwar Abbas dan MUI senila Rp 1 triliun.

Diketahui, hari ini, Rabu (30/8/2023), ketiganya mengikuti agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya melakukan mediasi sekitar kurang lebih satu jam lamanya sebelum berujung damai.

Mediasi hari ini merupakan mediasi keempat.

"Syukur Alhamdulillah Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya," ujar Anwar Abbas saat ditemui setelah mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023), melansir dari Tribunnews.

Anwar Abbas menyebut, pernyataan sikap Panji Gumilang disampaikan lewat pengacara.

Panji Gumilang sendiri tidak bisa datang karena ada kendala teknis.

Pada mediasi tersebut, pihak Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap MUI.

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya. Karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting dari pada memutus," kata Anwar Abbas.

Oleh karena itu, kata Anwar Abbas, beliau dengan kesadaran sendiri tadi dengan kuasa hukumnya menyatakan.

"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," tegas Anwar Abbas.

Diketahui sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved