CPNS 2023
TERBARU Link Daftar CPNS 2023 dan 7 Dokumen Wajib: Ada Surat Lamaran dan Ijazah, Bisa Pakai SKL?
Simak link daftar CPNS 2023 serta 7 dokumen wajib yang harus dipersiapkan, ada ijazah dan surat lamaran.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Masyarakat kini tengah menunggu pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Selain CPNS 2023, tidak sedikit juga yang bersiap untuk mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pada tahun ini, CPNS 2023 dan PPPK memang dipastikan dibuka.
Total, terdapat 572.496 formasi pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk di dalamnya yakni CPNS.
Adapun formasi tersebut meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah.
Rinciannya yakni 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.
Masyarakat dapat mendaftar seleksi CPNS 2023 pada 17 September 2023 mendatang.
Lantas, di mana lokasi pendaftarannya? Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Link Pendaftaran
Masyarakat bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 secara mudah.
Adapun, pendaftarannya dilakukan secara online melalui situs resmi.
Berikut link pendaftarannya:
LINK PENDAFTARAN CPNS 2023 >>> KLIK DI SINI
Jika tidak bisa masuk, maka copy paste laman url berikut: https://sscasn.bkn.go.id.
7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, sebagaimna dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial pada Senin (28/8/2023), berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar:
1. Surat lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
5. Transkrip nilai
6. Pasfoto terbaru latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

SKL Tidak Berlaku
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 wajib menggunakan ijazah.
"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, pihaknya mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.
Syarat Pendaftaran CASN
Adapun pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sedangkan syarat bagi PPPK termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut rincian syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:
Syarat pendaftaran CPNS 2023
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPPK.
Syarat Pendaftaran PPPK 2023
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.