Berita Kota Kediri

Polisi Gulung 8 Pengedar Narkoba di Kota Kediri, 3 di Antaranya Simpan 18.967 Pil Double L

"Kami mengamankan 8 orang tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil double L dan 19 gram sabu," tutur Ipung, Rabu (30/8/2023).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Polres Kediri Kota mengungkap 6 kasus narkoba dan mengamankan 8 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023, Rabu (30/8/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota ungkap 6 kasus narkoba dan mengamankan 8 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023. Ungkap kasus ini menggagalkan peredaran 19 gram sabu, selama operasi yang digelar 12 hari, yaitu 14 - 25 Agustus 2023.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Narkoba, AKP Ipung Harianto menjelaskan, ungkap kasus narkoba itu dimulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu sampai peredaran pil double L.

"Kami mengamankan 8 orang tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil double L dan 19 gram sabu," tutur Ipung, Rabu (30/8/2023).

Sedangkan 8 orang tersangka yang diamankan polisi masing -masing berinisial BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26). "Para tersangka ini mayoritas pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri," jelasnya.

Para tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan 3 tersangka terancam 12 tahun penjara.

Sementara tersangka peredaran pil double L dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Polres Kediri Kota terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved