Detik-detik Nama Mario Dandy Disebut dalam Sidang Rafael Alun, Beli Mobil Mewah Pakai Uang Korupsi 

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Mario Dandy disebut menggunakan uang hasil korupsi Rafael Alun untuk membeli mobil mewa.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/Joy Andre T, KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Nama Mario Dandy muncul dalam sidang Rafael Alun, disebut beli mobil mewah pakai uang korupsi 

SURYA.CO.ID - Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, turut terseret dalam kasus yang menimpa sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Nama Mario Dandy disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Adapun ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 3 April 2023.

Dirinya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar rupiah.

Jaksa juga mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo mendapat uang dengan keterangan penerimaan lain senilai Rp 83,9 miliar.

Sejumlah orang pun disebut dalam dakwaan Rafael Alun, salah satunya sang putra yakni Mario Dandy.

Baca juga: UPDATE Nasib Mario Dandy usai Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Rp 120 Miliar, Keuangannya Terkuak

Sebelumnya, Mario Dandy ditetapkan bersalah dalam kasusu penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Bersama Mario Dandy, Shane Lukas dan satu pelaku di bawah umur bernama AG juga dinyatakan bersalah.

Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan atas AG.

Tidak sampai di situ saja, kini ia harus berhadapan dengan kasus TPPU sang ayah. 

Nama Mario Dandy disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah menggunakan uang hasil korupsi sang ayah untuk membeli mobil.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambada.

Adapun, sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Masih di tahun 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019,” sebut jaksa, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” lanjut jaksa.

Mobil mewah tersebut dibeli Rafael seharga Rp 2,1 miliar.

Menurut jaksa, Rafael dan Mario membayarkan uang tersebut dalam kurun waktu 28 November-2 Desember 2020.

Sebagian pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui rekening.

Mario Dandy dan Rafael Alun
Mario Dandy dan Rafael Alun (kolase tribunnews)

Baca juga: MENTAL David Ozora Terganggu Usai Dianiaya Mario Dandy, Hakim Minta Rafael Alun Dihadirkan Untuk Ini

“Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,“ ucap jaksa.

Tak hanya Toyota Land Cruiser, selama 2011-2023, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa unit mobil mewah lainnya.

Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu.

Rafael juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut.

Lalu, uang hasil gratifikasi itu juga dipakai Rafael untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli apartemen, perhiasan, hingga tas-tas merek ternama.

Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar rupiah itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. 

Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (kolase tribunnews)

Baca juga: NASIB KONTRAS Mario Dandy dan Shane Lukas di Sidang Perdana, Anak Rafael Alun Merasa Dihantui

Konsultan pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris. Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris, di mana salah satu usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved