Berita Situbondo

Honor Guru PAUD dan TK Akan Naik Menjadi Rp 300 Ribu, Bupati Situbondo Sebut Tetap Belum Layak

Pria asal Desa Curah Tatal ini mengungkapkan, meski honor yang diterima para guru nantinya sebesar Rp 300.000, itu sebenarnya belum layak.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Bupati Situbondo, Karna Suswandi. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Bupati Situbondo, Karna Suswandi berjanji akan menaikkan honor para guru Pendidikak Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Situbondo.

Janji ini diungkapkan saat menghadiri kegiatan peningkatan kapasitan guru PAUD dan TK di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Selasa (29/08/2023). "Insya Allah tahun 2024 nanti, honor guru PAUD dan TK akan saya naikkan menjadi Rp 300 ribu per bulan," ujar Bung Karna.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Situbondo ini menjelaskan, sebelumnya para guru PAUD dan TK ini hanya mendapat honor Rp 150.000 per bulan. "Setelah saya dilantik, langsung dinaikan menjadi Rp 250.000,' katanya.

Pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini mengungkapkan, meski honor yang diterima para guru nantinya sebesar Rp 300.000, itu sebenarnya belum layak. Namun ia menegaskan bahwa itu merupakan bentuk kepedulian pemda kepada para guru PAUD dan TK.

Dijelaskan, pada tahun 2019 lalu DAU Kabupaten Situbondo mencapai Rp 831,8 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 DAU turun menjadi Rp 753, 6 miliar. "Saat pemerintahan saya, DAU kita turun lagi menjadi Rp 744,9 miliar," jelasnya.

Meski DAU turun, pihaknya tetap berkomitmen merealisasikan honor guru PAUD danTK hingga menjadi Rp 250.000."Di tahun 2022, DAU kita kembali turun menjadi Rp 741 miliar lebih," tambahnya.

Baru pada tahun 2023, DAU Kabupaten Situbondo kembali naik menjadi Rp 770 miliar lebih. "Meski DAU naik, tetapi ada beban pengadaan PPPK yang membutuhkan anggaran Rp 43,2 miliar, padahal kita hanya ada tambahan Rp 29 miliar," tukasnya.

Sehingga, kata Bung Karna, masih ada dana DAU yang terserap untuk PPPK sebesar Rp 19 miliar. "Jadi tidak seluruhnya dana PPPK diambilkan dari pusat, melainkan juga dari DAU," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved