Berita Tulungagung

Pria di Desa Bangoan Tulungagung Ditangkap Polisi, Dipastikan Anggota Jaringan Pengedar Sabu-sabu

Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap terduga pengedar narkoba, YP warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Barang bukti yang disita dari YP alias Benjot, pengedar sabu-sabu asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap terduga pengedar narkoba, YP alias Benjot warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

YP telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Endro Purwandi, YP ditangkap pada 15 Agustus 2023 di rumahnya.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, karena YP dicurigai sering melakukan jual beli sabu-sabu,” terang Endro, Sabtu (26/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan YP terlibat sebuah jaringan pengedar sabu-sabu.

Polisi lalu menggerebek rumahnya setelah memastikan YP menyimpang barang bukti, sekitar pukul 13.45 WIB.

Saat itu, YP tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan banyak barang bukti di rumahnya. Antara lain 5 paket sabu-sabu.

Setelah ditimbang, 5 paket sabu-sabu ini total beratnya mencapai 2,18 gram.

Lalu ada pipet kaca dengan sisa sabu-sabu di dalamnya, sebuah bong (alat isap sabu-sabu), sebuah timbangan digital dan uang Rp 155.000.

“Ada sejumlah barang bukti alat isap sabu-sabu. Lalu ada sebuah hape (handphone) yang dipakai sebagai sarana transaksi,” sambung Endro.

Kini, YP menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Sementara polisi masih mengambangkan kasus ini, untuk mengungkap pemasok di atas YP.

Penyidik Satresnarkoba menjerat YP dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang Narkotika.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, YP terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ada pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sebelumnya wilayah Kecamatan Ngunut menjadi wilayah paling tinggi untuk kasus peredaran gelap narkotika. Namun setahun belakangan, Kecamatan Kedungwaru melejit mengalahkan Kecamatan Ngunut.

Proses transaksinya para pengedar ini mengandalkan sistem ranjau.

Mereka berkomunikasi secara tertutup hanya dengan orang-orang yang dikenal.

Pembeli lebih dulu transfer uang kepada pengedar, lalu pengedar akan menaruh narkotika di suatu tempat.

Setelah itu, pengedar akan menghubungi pembeli untuk mengambil narkotika itu.

Antara pembeli dan pengedar tidak pernah bertemu secara langsung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved