Berita Viral

IMBAS TELAT Gajian 5 Bulan, Sekdes Banten Sampai Terlilit Pinjol, Ngaku Diupah Tak Rutin Sejak 2019

Sekdes berinisial AN itu mengaku terpaksa mengambil jalan pinjol untuk menutupi kebutuhan sehari-hari lantaran gajinya yang tak kunjung dibayarkan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/Eben Haezer
Sekdes Banten terlilit pinjol gara-gara telat gajian lima bulan. 

SURYA.CO.ID - Seorang sekretaris desa di Banten mengaku terlilit pinjaman online atau pinjol karena telat gajian selama lima bulan.

Sekdes berinisial AN itu mengaku terpaksa mengambil jalan pinjol untuk menutupi kebutuhan sehari-hari lantaran gajinya yang tak kunjung dibayarkan.

Bahkan, AN mengatakan bahwa gajia yang dia dapat sudah tak rutin diberikan sejak 2019 lalu.

Itulah yang membuat dirinya harus terseok-seok menutupi kebutuhan rumah tangganya hingga nekat mengambil pinjol.

Baca juga: VIRAL Ospek UIN Raden Mas Said Surakarta Gandeng Pinjol, Maba Wajib Daftar, Rektor Turun Tangan

Melansir Tribun Jateng, permasalahan pinjol itu tidak dihadapi oleh AN seorang diri. Beberapa rekan sesama perangkat desa Kabupaten Serang pun terpaksa melakukan hal serupa.

"Ada memang sampai terjerumus ke pinjol, termasuk saya pribadi. Sampai hari ini saya diteleponin aplikasi. Setidaknya walaupun kecil, kalau gaji rutin bisa mengaturnya," ujar AN, Jumat (25/8/2023).

Adapun gaji per bulan yang harusnya diterima AN adalah sebesar Rp 2,7 juta.

AN menjelaskan, sejak 2019 penghasilan tetapnya tidak teratur dibayarkan oleh Pemkab Serang.

Atas kondisi tersebut membuat dirinya harus memutar otak untuk bisa membiayai hidup sehari-hari bersama istri dan satu orang anak.

"Kerja tiga bulan, gaji dibayarnya hanya sebulan. Kan bingung kami," kata AN.

Menurutnya, dengan gaji Rp 2,7 juta per bulan sebagai Sekdes membuatnya tidak bisa punya rumah dan kini hanya bisa hidup menumpang di rumah mertuanya.

"Rumah masih numpang di mertua, boro-boro mau bikin rumah, buat hidup sehari-hari saja masih minjem ke pinjol," ucap AN.

Diungkapkan AN, perangkat desa lainnya bahkan ada yang rela berutang ke tetangga, ke warung untuk makan sehari-hari.

Ketika mendapatkan gaji sudah langsung habis untuk membayar utang-utangnya.

"Ada yang pinjem ke tetangga, pokoknya berbagai cara dilakukan untuk bertahan hidup. Nah, ketika pas gaji cair para perangkat desa enggak pegang uang, habis buat bayar utang," ungkapnya.

Untuk itu, AN meminta Pemkab Serang dapat membayar gaji 5 bulan dan mensejahterakan perangkat desa.

Baca juga: KISAH LENGKAP Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Senior Kampus, Imbas Terlilit Pinjol hingga Gelap Mata

Bakal Lakukan Unjuk Rasa

Perangkat Desa di Kabupaten Serang, Banten akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/8/2023) di depan Kantor Bupati Serang.

Aksi ribuan perangkat desa dari 326 desa itu menuntut Pemkab Serang segera memberikan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji selama 5 bulan dibayarkan.

Selain itu, mereka juga menuntut agar Penghasilan dan Tunjangan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dibayarkan rutin tiap bulan, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa

Kemudian, operasional desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) segera realisasikan sepenuhnya.

Serta, regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya diubah atau diperjelas.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin membenarkan ada Siltap perangkat desa  yang belum dibayarkan sampai 5 bulan.

Menurutnya, hal itu terjadi karena kondisi keuangan pemerintah daerah yang belum stabil.

Selain itu, penyebab lain keterlabatan pembayaran Siltap karena adanya desa yang belum melakukan kas opname atau pemeriksaan kondisi keuangan di rekening kas desa.

"Ada beberapa desa tertentu bahkan sampai saat belum menerima Siltap dari Januari 2023 karena memang belum memenuhi kewajibannya melaporkan kas opnamenya," kata Adie.

"Mulai bulan depan Siltap akan disalurkan secara rutin, tapi setelah pemenuhan persyaratannya, kewajibannya juga dijalankan," tandas dia.

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Perlu Diwaspadai

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, jumlah tersebut terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Pihaknya meminta agar masyarakat yang menemukan tawaran investasi maupun pinjol mencurigakan atau diduga ilegal untuk melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini kontak OJK untuk melaporkan pinjol ilegal:

Telepon: 157 WhatsApp: (081157157157

Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Daftar terbaru pinjol ilegal

Beberapa sejumlah website file sharing pinjol ilegal:

- apkmonk.com apksos.com

- apkaio.com apkfollow.com

- apkcombo.com apkpure.com.

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

Berikut ini beberapa nama pinjol Ilegal beserta developer-nya di Google PlayStore maupun sejumlah website file sharing lainnya:

  1. Butuh Cash-Pinjaman Online: PT Cash Bintang Indonesia
  2. Dana Bahagia – Pinjaman Online terbaik Masa Kini: SUZETTE Vicuna
  3. Pinjaman Instan – Pinjaman Online Praktis dan Cepat: wanderful life
  4. Dana Cepat – Pinjaman Online: PT Menarik Internasioal Indonesia
  5. KTA Gampang –Pinjaman Online Dana
  6. Kredit Tunai: Rahmad Syarhan Kredit Digital–Pinjaman Online: chenyir
  7. Pertama cair - pinjam dengan mudah: Carolyn lamar
  8. LF Dana Cair Tunai: LF Dana Cair Tunai
  9. Cair Kilat: Willodean Gladney
  10. Cara Mencairkan Kredit Rupiah Cepat: Utopian Corporatum
  11. Pencairan Cepat: renameyer1971@gmail.com
  12. Cair Dana: brucecc Cara Pinjam Uang
  13. Cepat Cair Terbaru: Santoso Studio
  14. Pinjol Cepat Cair 2023 Guides: eliza dev
  15. Cepat Cair – neo app: Debbie Hill
  16. Pinjam Kredit-Pinjaman Online Mudah Tanpa Hipotek: Aleksey VOORIES
  17. Dana Teman Pinjam Uang – Kredit KTA Cepat & Aman: PT. KTA Mandiri Online
  18. Kredit multiguna-Butuh pinjam untuk bayar cicilan: Stewart Raymond
  19. Pinjam Dompet-Pinjaman Kredit Kilat Tanpa Agunan: Steve Keelan
  20. Pinjam Kredit – Pinjaman uang tunai tanpa jaminan: Bina Skiles
  21. Pinjam Kredit: PT DDZ
  22. Pinjam Kredit: Antonisimanjuntak230@gmail.com
  23. Kredit Pinjam: Emeline Kallal
  24. Uang Pinjaman – Panda Pinjaman Cash: Pinjaman Cash Uang
  25. Ragam Cash – pinjaman online uang cepat dana duti: Ragam Cash Fintech
  26. Cash Aku-pinjaman kredit uang: PT Cash Aku Indonesia
  27. Indo Cash: Koperasi Simpan Pinjam Tetap Jaya Abadi
  28. Selamat Cash – Duit Aman: SelamatCash Tech
  29. Cash Pro – Pinjaman Uang Tunai Online: Ardi Subroto
  30. Segepok Cash: Solange weathersby
  31. EasyCash Now – Pinjaman Online: PT.EasyCash Indonesia
  32. Adacash: Pinjaman Khusus: Online loans for rupiah in Indonesia
  33. Cairin Cash- Pinjaman Uang Tunai Dana Rupiah: Cairin Cash
  34. Cash Cash Now: PT Harapan Internasional
  35. Pincash – Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat: Pin Cash
  36. Cashable – Pinjaman Online Cepat: Liark
  37. Pinjaman Online Pribadi GOVO: Shierly Solontos Delos
  38. Cara Pinjaman Online Ceapt Cair Cukup KTP 24Jam: Nov Tech.
  39. Say No Pinjaman Online: EdudevMedia
  40. Cara Pinjaman Online Cair KTP: Pary Anto
  41. Cara Pinjaman Online Cair KTP: Astiku
  42. Pinjaman Online Cepat Cair – Panduan Pinjam: Q2Q Finance
  43. 258-Pinjaman Online Cepat: Riveros Carlosjose
  44. Cara Lunasi Pinjaman Online Cepat Cair: Aamaan aamiin
  45. Dana Kita Pinjaman Online-Clue: PT Pinjol Dana Cair
  46. Dana Kredit Pinjaman Dana-Clue: PTPinjol Dana Cair
  47. Kredit Good – Pinjaman Online: PT Kredit Good Indonesia

Sementara itu, berikut ini beberapa pinjol ilegal yang ditemukan melalui Instagram:

  1. @kreditrupiah._: PT Pinjaman Robi Sugara
  2. @juarajagopinjam: Pinjaman Juara
  3. @modalkita_official: Pinjaman Modal
  4. @pinjammandiri: Solusi Pinjaman Cepat
  5. @jagotunai: Jago Pinjaman Dana
  6. @pinjamannow.id: Pinjaman Now
  7. @juragantunai: Pinjaman Dana Juragan
  8. @pinjamanonlineterbaik: Pinjaman Online Terbaik
  9. @pinjaman_uang_nasari: Pinjaman Dana Resmi
  10. @dana_syariah_official: Pinjaman Dana Real dan Amanah
  11. @pinjol_modal_usaha: Pinjaman Online Koperasi
  12. @pinjol_online_amanah: Amanah dan Terpercaya
  13. @pinjol_kita_id: Layanan Jasa Pinjaman Online
  14. @pinjol_legal_bunda_ani: Lunas Pinjaman Online
  15. @pinjaman_dana_cepat.online: Melayani Jas Joki Pinjol
  16. @pinjaman_online_dana_cair_ojk: Pinjaman Online Resmi Terpercaya
  17. @jasa_pinjaman_dana_usaha: Pinjaman Dana Online,Amanah 100 persen Cair
  18. @pinjaman_online_dana_cair_cpat: Pinjaman Online Resmi Terpercaya
  19. @mutiarakm5.plg: Dana Tunai Langsung Cair
  20. @pinjaman.dana.cair: Pinjaman Online
  21. @pinjaman.cepat_cair: koprasisejahtera
  22. @pinjaman_cepat_cair: pinjaman_cepat_cair_id
  23. @pinjamancepatcair_id: Uang Chass Cepat Cair
  24. @pinjamancepatcair.id: Pinjaman cepat cair
  25. @pinjaman_cepat_cair: Pinjaman cepat cair
  26. @pinjamancepat.cair: Pinjaman cepat cair

Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, berikut cara atau tips untuk menghindari pinjaman online ilegal, yaitu:

1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved