Berita Viral

IMBAS TELAT Gajian 5 Bulan, Sekdes Banten Sampai Terlilit Pinjol, Ngaku Diupah Tak Rutin Sejak 2019

Sekdes berinisial AN itu mengaku terpaksa mengambil jalan pinjol untuk menutupi kebutuhan sehari-hari lantaran gajinya yang tak kunjung dibayarkan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/Eben Haezer
Sekdes Banten terlilit pinjol gara-gara telat gajian lima bulan. 

Untuk itu, AN meminta Pemkab Serang dapat membayar gaji 5 bulan dan mensejahterakan perangkat desa.

Baca juga: KISAH LENGKAP Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Senior Kampus, Imbas Terlilit Pinjol hingga Gelap Mata

Bakal Lakukan Unjuk Rasa

Perangkat Desa di Kabupaten Serang, Banten akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/8/2023) di depan Kantor Bupati Serang.

Aksi ribuan perangkat desa dari 326 desa itu menuntut Pemkab Serang segera memberikan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji selama 5 bulan dibayarkan.

Selain itu, mereka juga menuntut agar Penghasilan dan Tunjangan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dibayarkan rutin tiap bulan, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa

Kemudian, operasional desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) segera realisasikan sepenuhnya.

Serta, regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya diubah atau diperjelas.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin membenarkan ada Siltap perangkat desa  yang belum dibayarkan sampai 5 bulan.

Menurutnya, hal itu terjadi karena kondisi keuangan pemerintah daerah yang belum stabil.

Selain itu, penyebab lain keterlabatan pembayaran Siltap karena adanya desa yang belum melakukan kas opname atau pemeriksaan kondisi keuangan di rekening kas desa.

"Ada beberapa desa tertentu bahkan sampai saat belum menerima Siltap dari Januari 2023 karena memang belum memenuhi kewajibannya melaporkan kas opnamenya," kata Adie.

"Mulai bulan depan Siltap akan disalurkan secara rutin, tapi setelah pemenuhan persyaratannya, kewajibannya juga dijalankan," tandas dia.

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Perlu Diwaspadai

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, jumlah tersebut terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved