Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Sebut Ada 'Permainan' di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Saya Yakin
Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyinggung adanya 'permainan' di balik vonis kasasi Ferdy Sambo Cs.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyinggung adanya 'permainan' di balik vonis kasasi Ferdy Sambo Cs.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo Cs yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, mendapat diskon vonis dari Mahkamah Agung (MA).
Hal ini tentu saja menuai kekecewaan banyak pihak.
Bahkan tak sedikit yang merasa janggal dengan keputusan Mahkamah Agung ini.
Seperti salah satunya mantan Kabareskrim Susno Duajdi.
Susno secara blak-blakan yakin ada permainan di balik vonis yang dijatuh pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Saya yakin. Yakin ada main," katanya dikutip dari YouTube MetroTV.
Mantan Kabareskrim itu menilai kekuasaan Ferdy Sambo jelas belum hilang sampai saat ini.
Menurutnya, power mantan Kadiv Propam Polri itu masih luar biasa.
Baca juga: FIX! Nasib Ferdy Sambo Cs Tinggal Tunggu Jadwal Eksekusi, Bakal Ditempatkan di Lapas Mana?
Dan tak hilang begitu saja meski Ferdy Sambo dipenjara.
"Dan itu tidak apus. Masih ada," katanya.
Susno juga mengaku sangat kecewa dengan keputusan MA menyunat vonis Ferdy Sambo Cs.
"Saya kecewa dengan hakim Mahkamah Agung. Sehingga saya tidak hormat," katanya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Yosua dianulis dari hukuman mati dan diganti seumur hidup.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat diskon 50 perse, dari hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Tunggu Jadwal Eksekusi
Sementara itu, nasib Ferdy Sambo Cs, para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, tinggal menunggu jadwal eksekusi.
Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah kasasi diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Kini mereka sedang menunggu jadwal eksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lantas, di lapas mana Ferdy Sambo akan ditempatkan?
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan menjawab di mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan.
"Gini, kewenangan eksekusi itu ada dari Kejaksaan. berarti silakan ditanyakan ke Kejaksaan.
Kalau komunikasi untuk semua urusan pasti kita akan selalu komunikasi," kata Rika di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023), melansir dari Tribunnews.com.
Tak hanya soal penempatan lapas Ferdy Sambo cs, Ditjenpas juga enggan menjawab kapan Ferdy Sambo dieksekusi.

"Itu tadi tanya sama Kejaksaan. takutnya salah sayanya, kan bukan kewenangan kami," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan sudah menerima petikan putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.
“Tadi sudah kami terima relaasnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekarang, sedang dipelajari, dan dikonsultasikan dengan pimpinan, untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi badan,” ujar Ketut, Senin (14/8/2023).
Ketut mengatakan, kejaksaan punya waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan kasasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi.
“Secepatnya akan kita lakukan eksekusi. Lebih cepat, lebih baik, karena untuk kepastian hukum,” kata Ketut.
Ketut melanjutkan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi dari JPU untuk mengeksekusi badan para terdakwa itu ke sel penjara mana.
Namun, Ketut memastikan, dalam pidana, eksekusi badan mengharuskan para terdakwa dieksekusi badan ke lapas.
“Dalam sepekan ini, akan kita tentukan untuk dieksekusi kemana. Tetapi, orang yang dihukum karena pidana itu, dieksekusinya ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Ketut.
Pada Selasa (8/8/2023) lalu, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal terkait perkara pembunuhan berencana ini.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.