Berita Lumajang

KPU Lumajang Memprediksi, Putusan MK Soal Kampanye di Sekolah Akan Timbulkan Dinamika di Masyarakat

KPU Lumajang memberikan tanggapan perihal putusan MK yang memperbolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di sekolah

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - KPU Lumajang memberikan tanggapan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di sekolah, dengan catatan tidak menggunakan atribut kampanye.

Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan akan menjalankan apapun keputusan MK.

"Yang pasti dengan putusan MK itu, mau tidak mau, suka tidak suka ya kami harus menerima," ujar Yuyun ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID pada Rabu (23/8/2023).

Yuyun menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI mengenai perubahan peraturan kampanye pada pemilu mendatang

"Kami tidak memiliki kewenangan, alhasil kami saat ini masih memegang aturan kampanye yang tercantum di Peraturan KPU No 15 tahun 2023. Kami yakin KPU RI akan melakukan langkah-langkah menyikapi putusan MK yang akan menjadi pijakan hukum kami," terang Yuyun.

Menurut Yuyun, amar putusan MK di Pasal 280 ayat 1 yang berbunyi fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diprediksi akan memunculkan dinamika di masyarakat.

"Ini masih perdana dan ini pekerjaan kami, karena masyarakat yang awalnya tahu bahwa kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah itu tidak boleh, maka publik mungkin akan tidak terbiasa dan ini pekerjaan besar bagi kami untuk memberikan pemahaman," sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved