Berita Sidoarjo

BREAKING NEWS, Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Hanya Divonis 9 Tahun Atas Kasus Jual Beli Jabatan

Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Wajah Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, Selasa (22/8/2023) malam pukul 22.10 WIB.

Ra Latif menjadi terdakwa atas kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, meski akhirnya divonis lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, Selasa (25/7/2023) lalu.

Saat itu JPU menuntut Ra Latif 12 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis yang lebih ringan itu tentu membuat rasa kantuk Ra Latif seketika sirna.

Ketua Majelis Hakim, Darwanto mengatakan terdakwa Ra Latif dijatuhi 9 sembilan tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan," ujar Darwanto membacakan amar putusannya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Darwanto menambahkan, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar.

Dan proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan terdakwa. Kemudian sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut.

Namun lanjut Darwanto, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

"Dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar, dengan ketentuan terdakwa dengan membayar uang pengganti dalam 1 tahun, 1 bulan, sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

"Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun," tambahnya.

Darwanto juga menyampaikan pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Berlaku selama kurun waktu lima tahun, sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," pungkasnya.

Kemudian Penasehat hukum (PH) terdakwa Ra Latif, Suryono Pane mengatakan akan mempertimbangkan kembali apakah meninjau hasil vonis pidana terhadap kliennya. "Kami pikir dulu, Yang Mulia," ujar Suryono Pane secara daring saat mendampingi terdakwa di Jakarta.

Sementara JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Meskipun lebih ringan dari tuntutan yang diajukannya beberapa pekan lalu namun ia tetap meyakini bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.

"Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," ujar pada awak media seusai persidangan.

Mengenai desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain di luar keenam terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini, Rikhi menegaskan tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut.

"Terkait dengan adanya pihak-pihak lain, tentu kami akan mempelajari. Kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak," pungkasnya.

Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.

Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar Rp 1 miliar terkait dengan jual beli jabatan. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved