Berita Sidoarjo

BREAKING NEWS, Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Hanya Divonis 9 Tahun Atas Kasus Jual Beli Jabatan

Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Wajah Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Mengenai desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain di luar keenam terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini, Rikhi menegaskan tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut.

"Terkait dengan adanya pihak-pihak lain, tentu kami akan mempelajari. Kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak," pungkasnya.

Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.

Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar Rp 1 miliar terkait dengan jual beli jabatan. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved