Berita Sidoarjo
BREAKING NEWS, Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Hanya Divonis 9 Tahun Atas Kasus Jual Beli Jabatan
Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Wajah Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mengenai desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain di luar keenam terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini, Rikhi menegaskan tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut.
"Terkait dengan adanya pihak-pihak lain, tentu kami akan mempelajari. Kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak," pungkasnya.
Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.
Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar Rp 1 miliar terkait dengan jual beli jabatan. ****
Tags
breaking news vonis untuk eks Bupati Bangkalan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif)
kasus jual beli jabatan dan gratifikasi
Ra Latif divonis 9 tahun penjara
Pengadilan Tipikor
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Sidoarjo
Plt Bupati Subandi Ajak Para Pejabatnya Sowan ke PCNU Sidoarjo, Disambut KH Abdus Salam Mujib |
![]() |
---|
Predator Anak Asal Surabaya Diringkus Polisi di Sidoarjo, Pelaku Selalu Sasar Bocah SD |
![]() |
---|
Pria Usia 60 Tahun di Sidoarjo Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Anak Kandungnya |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Baru RSUD RT Notopuro Sidoarjo Hampir Tuntas |
![]() |
---|
Sidoarjo Terendam Banjir, Air Mulai Masuk ke Rumah-rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.