ALASAN Gaji Pensiunan Naik 12 Persen Sedangkan PNS Aktif Cuma 8 Persen
Inilah alasan gaji pensiunan PNS naik 12 persen, sedangkan PNS aktif cuma 8 persen.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah alasan gaji pensiunan PNS naik 12 persen, sedangkan PNS aktif cuma 8 persen.
Diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada tahun 2024 mendatang.
Adapun besaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan berbeda empat persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com (16/8/2023).
Apa alasannya?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pernah menjelaskan terkait hal tersebut.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji pensiunan persentasenya lebih tinggi karena pensiunan tak mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS aktif.
"ASN 8 persen, sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan, 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujar Sri Mulyani, dikutip dari KompasTV.
Ia menjelaskan, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga untuk ASN yang masih aktif.
"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa K/L yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.
Pihak Kemenkeu telah menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun, dan pensiunan Rp 7 triliun.
"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Sri.
Gaji PNS
Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini rincian gaji PNS saat ini:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.