Pilpres 2024

NASIB Budiman Sudjatmiko di PDI-P Usai Dukung Prabowo Capres 2024 Ditentukan Hari Ini, Dipecat?

Nasib Budiman Sudjatmiko di PDI-P setelah aksinya mendukung Prabowo Subianto jadi Capres 2024 ditentukan hari ini. Bakal dipecat?

kolase Tribunnews
Budiman Sudjatmiko dukung Prbaowo Subianto (kiri). Simak nasib Budiman Sudjatmiko di PDI-P Usai Dukung Prabowo Capres 2024. 

Masa kecilnya ia habiskan di Bogor, menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Pengadilan 2 Bogor.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP Negeri 1 Cilacap dan lulus tahun 1986.

Kemudian pendidikan menengah atas di SMA Negeri 5 Bogor dan SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta dan lulus tahun 1989.

Pendidikan tinggi sebenarnya ia tempuh di Universitas Gajah Mada, namun kemudian aktivisme membuatnya drop out.

Saat mahasiswa, Budiman Sudjatmiko Budiman merupakan salah satu aktivis reformasi yang saat itu lantang menentang kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto.

Ia juga merupakan pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD), partai yang lahir dari organisasi politik bernama Persatuan Rakyat Demokratik (PRD) kisaran tahun 1994.

Organisasi tersebut mewadahi mahasiswa, buruh, aktivis, dan petani di beberapa daerah di Indonesia yang memiliki cita-cita tentang sosialisme.

Pada 27 Juli 1996, terjadi kerusuhan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Menteng, Jakarta Pusat, yang meluas hingga ke daerah sekitar.

Huru-hara yang kini dikenal sebagai peristiwa Kudatuli itu menewaskan sedikitnya 5 orang dan ratusan luka-luka.

Buntut peristiwa itu, sejumlah aktivis PRD ditangkap, tak terkecuali Budiman.

Pada tahun 1997, dia diadili dan divonis 13 tahun penjara karena dituding menjadi auktor intelektualis peristiwa Kudatuli.

Namun demikian, Budiman justru merasa “terselamatkan” karena masuk penjara.

Sebab, sejumlah rekannya di PRD menjadi korban penculikan rezim kala itu.

Meski begitu, Budiman hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3,5 tahun.

Sebab, pada Desember 1999, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberinya amnesti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved