Pemilu 2024

Musisi Ahmad Dhani Tidak Masuk DCS Sebagai Caleg Gerindra, Rangkaian Tur Dewa 19 Jadi Penyebabnya

Baru-baru ini misalnya, Dewa 19 merampungkan proyek ambisius bersama sejumlah pentolan musik rock dunia dalam tur 3 stadion

SURYA.CO.ID/Ahmad Zaimul Haq
Ahmad Dhani. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023 untuk Pemilu 2024 mendatang yang telah diumumkan. Sejumlah alasan melatarbelakangi Ahmad Dhani urung untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD).

Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad membenarkan bahwa Ahmad Dhani belum masuk dalam DCS Partai Gerindra. ”Masih belum masuk daftar pencalonan,” kata Sadad ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (21/8/2023).

Seharusnya, Ahmad Dhani akan maju sebagai BCAD Partai Gerindra dari dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo). Namun dari 10 nama BCAD Partai Gerindra yang diumumkan KPU untuk dapil Jatim 1, nama suami Mulan Jameela itu tidak nampak.

Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Dhani mengakui belum memutuskan perihal pencalonannya. ”Lagi mikir-mikir dulu. Segera diputuskan," kata Dhani dikutip dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Dhani menjelaskan, padatnya jadwal grup band Dewa 19 menjadi faktor utama. Baru-baru ini misalnya, Dewa 19 merampungkan proyek ambisius bersama sejumlah pentolan musik rock dunia dalam tur 3 stadion, yakni Stadion Manahan, Gelora Bung Karno, dan Jalak Harupat.

Menurut Dhani, rangkaian tur itu bukan menjadi proyek terakhir grup band yang sudah 31 tahun berkarya itu. "Saya sedang cek jadwal-jadwal Dewa 19 di masa kampanye. Takutnya (saya) enggak bisa kampanye," ujar pria kelahiran Surabaya ini.

Sekalipun demikian, peluang Dhani untuk maju sebagai caleg masih terbuka. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD, partai politik masih memperbolehkan partai untuk mengubah daftar bacalegnya meskipun setelah penetapan DCS atau sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

PKPU tersebut menjelaskan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam berbagai hal.

Di antaranya, bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved