Pemilu 2024

533 Bacaleg di Pamekasan Masuk DCS, Masyarakat Diminta Awasi Calon Terpidana di Atas 5 Tahun

KPU memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada 533 orang yang masuk DCS

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk kursi DPRD Pamekasan di Pemilu 2024. Dari hasil proses verifikasi syarat bacaleg yang dilakukan KPU, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 533 orang. Sementara 97 lainnya dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin mengatakan, semula jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh 17 parpol di Pamekasan ada 630 orang. Setelah KPU meminta parpol memperbaiki dan melakukan pencermatan bacalegnya, ternyata setelah diverifikasi sebanyak 533 orang dinyatakan MS.

“Persoalan mereka TMS, lantaran dokumen persyaratan milik bacaleg tidak lengkap dan sebagian sengaja tidak dilengkapi, namun tetap diajukan kembali ke kami. Berkas yang tidak dilengkapi, seperti keterangan sehat, tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri,” kata Amiruddin kepada SURYA, Minggu (20/8/2023).

Menurut masa perbaikan dan pencermatan untuk DCS sudah diberikan ke masing-masing parpol. Tetapi hingga pengumuman DCS, Sabtu (19/8/2023), kekurnagan berkas persyaratan itu tidak dipenuhi. Dan meski sudah diberitahu agar diperbaiki, namun pihak parpol membiarkan tidak diperbaiki kembali.

Amir menyatakan, mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Senin (28/8/2023), KPU memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada 533 orang yang masuk DCS yang diumumkan KPU.

Misalnya, kata Amir, masyarakat menemukan di antara nama-nama yang masuk DCS dinilai tidak layak dan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg, agar memberitahu KPU. Tentu dengan membawa bukti pendukung, selanjutnya KPU akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu sesuai prosedur.

Dijelaskan, misalnya ada bacaleg yang baru sepekan atau sebulan keluar dari penjara, padahal hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun namun masuk DCS, maka akan ditindaklanjuti. Karena bila ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka orang itu bisa mencalonkan setelah bebas dari penjara dalam rentang lima tahun.

“Nah, nanti aduan masyarakat akan kami klarifikasi. Baik ke bacaleg langsung, ke partainya termasuk ke lembaga hukum yang berkaitan dengan aduan masyarakat tadi. Setelah aduan masyarakat itu kami klarifikasi dan benar, maka yang bersangkutan akan kami coret dari DCS,” kata Amir.

Disinggung keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, Amir mengakui ada beberapa partai yang keterwakilannya hingga di atas 30 persen, bahkan ada yang 42 persen. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved