Pemilu 2024
533 Bacaleg di Pamekasan Masuk DCS, Masyarakat Diminta Awasi Calon Terpidana di Atas 5 Tahun
KPU memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada 533 orang yang masuk DCS
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk kursi DPRD Pamekasan di Pemilu 2024. Dari hasil proses verifikasi syarat bacaleg yang dilakukan KPU, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 533 orang. Sementara 97 lainnya dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin mengatakan, semula jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh 17 parpol di Pamekasan ada 630 orang. Setelah KPU meminta parpol memperbaiki dan melakukan pencermatan bacalegnya, ternyata setelah diverifikasi sebanyak 533 orang dinyatakan MS.
“Persoalan mereka TMS, lantaran dokumen persyaratan milik bacaleg tidak lengkap dan sebagian sengaja tidak dilengkapi, namun tetap diajukan kembali ke kami. Berkas yang tidak dilengkapi, seperti keterangan sehat, tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri,” kata Amiruddin kepada SURYA, Minggu (20/8/2023).
Menurut masa perbaikan dan pencermatan untuk DCS sudah diberikan ke masing-masing parpol. Tetapi hingga pengumuman DCS, Sabtu (19/8/2023), kekurnagan berkas persyaratan itu tidak dipenuhi. Dan meski sudah diberitahu agar diperbaiki, namun pihak parpol membiarkan tidak diperbaiki kembali.
Amir menyatakan, mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Senin (28/8/2023), KPU memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada 533 orang yang masuk DCS yang diumumkan KPU.
Misalnya, kata Amir, masyarakat menemukan di antara nama-nama yang masuk DCS dinilai tidak layak dan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg, agar memberitahu KPU. Tentu dengan membawa bukti pendukung, selanjutnya KPU akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu sesuai prosedur.
Dijelaskan, misalnya ada bacaleg yang baru sepekan atau sebulan keluar dari penjara, padahal hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun namun masuk DCS, maka akan ditindaklanjuti. Karena bila ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka orang itu bisa mencalonkan setelah bebas dari penjara dalam rentang lima tahun.
“Nah, nanti aduan masyarakat akan kami klarifikasi. Baik ke bacaleg langsung, ke partainya termasuk ke lembaga hukum yang berkaitan dengan aduan masyarakat tadi. Setelah aduan masyarakat itu kami klarifikasi dan benar, maka yang bersangkutan akan kami coret dari DCS,” kata Amir.
Disinggung keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, Amir mengakui ada beberapa partai yang keterwakilannya hingga di atas 30 persen, bahkan ada yang 42 persen. ****
Daftar Calon Sementara (DCS)
533 bacaleg Pamekasan masuk DCS
terpidana 5 tahun jadi bacaleg
97 bacaleg tak memenuhi syarat
KPU Pamekasan
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.