Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

NASIB Selebgram Oklin Fia Usai Dilaporkan Umi Pipik ke Polisi Gara-gara Konten Es Krim, Sudah Kapok?

Begini lah nasib Oklin Fia, selebgram yang dilaporkan pedakwah Umi Pipik Diah Irawati atas tuduhan penistaan agama. 

Editor: Musahadah
kolase instagram/istimewa
Selebgram Oklin Fia dilaporkan Umi Pipik ke polisi gara-gara konten makan es krim. Begini sosoknya! 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Oklin Fia, selebgram yang dilaporkan pedakwah Umi Pipik Diah Irawati atas tuduhan penistaan agama. 

Oklin Fia dilaporkan Umi Pipik ke Bareskrim Polri setelah mengunggah video aksinya menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria.

Laporan Umi Pipik terhadap Oklin Fia teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.   

Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Alhamdulillah hari ini diterima," kata Raudhah Mariyah, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: BIODATA Umi Pipik yang Ikut Laporkan Oklin Fia Soal Konten Viral Tak Senonoh, Istri Almarhum Uje

Raudhah mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin setelah mendapatkan sejumlah aduan saat menghadiri majelis taklim.

Tindakan Oklin dinilai tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.

"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," sambungnya.

Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.

"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," tukasnya.

Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2023), Umi Pipik mengaku banyak orang yang ingin membicarakan dan membahas mengenai konten yang dibuat oleh Oklin Fia.

"Di sini saya lebih kepada sebagai seorang pedakwah, terus saya sebagai seorang ibu dan masukan-masukan dari seluruh Majelis Taklim se-Jabodetabek ada yang menghubungi dan meminta untuk membicarakan soal hal ini," ujar Umi Pipik.

"Saya juga punya Majelis Taklim remaja yang saya bina dan mereka pun juga mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved