Berita Viral

BIODATA Umi Pipik yang Ikut Laporkan Oklin Fia Soal Konten Viral Tak Senonoh, Istri Almarhum Uje

Inilah profil dan biodata Umi Pipik yang ikut laporkan Oklin Fia ke polisi terkait konten viral tak senonoh.

kolase Wartakota dan Instagram
Foto Umi Pipik dan Oklin Fia. Umi Pipik Ikut Laporkan Oklin Fia Soal Konten Viral Tak Senonoh. Simak biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Umi Pipik yang ikut laporkan Oklin Fia ke polisi terkait konten viral tak senonoh.

Diketahui, buntut konten jilat es krim, selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini laporan dari pendakwah Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal Umi Pipik.

Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.

"Alhamdulillah, diterima," ujar Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Umi Pipik, dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023), melansir dari Wartakota.

Laporan itu diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 16 Agustus 2023.

Kliennya, kata Raudhah, melaporkan Oklin atas dasar sebagai perwakilan masyarakat, terutama umat Muslim.

Apalagi dengan pakaian muslimah yang dikenakan Oklin dalam membuat konten itu dinilai tak pantas.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu," ucap dia.

Baca juga: SOSOK Oklin Fia TikTokers yang Viral di Medsos Gegara Konten Tak Senonoh, Dikritik Influencer Dakwah

"Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan tindakan dari OF. Ini kan dia pakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tak wajar," sambungnya.

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti dibawa dalam pelaporan tersebut.

Seperti tangkapan layar serta video konten Oklin Fia.

"Sementara dari pihak OF sudah take down video tersebut," kata dia.

"Terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," lanjutnya.

Oklin Fia diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved