Berita Tulungagung
Mendapat Remisi 17 Agustus, 8 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Gagal Bebas, Ini Penyebabnya
Sebanyak 394 dari 684 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi 17 Agustus, Kamis (17/8/2023).
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sebanyak 394 dari 684 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi 17 Agustus, Kamis (17/8/2023).
Dari jumlah itu, seharusnya ada 13 warga binaan yang langsung bisa bebas.
Namun, ternyata 8 napi di antaranya gagal langsung bebas karena harus menjalani hukuman subsider atau pengganti.
Mereka adalah warga binaan kasus narkotika yang selesai menjalani hukuman pokok, namun tidak bisa membayar denda sehingga menggantinya dengan hukuman penjara.
“Dalam putusan pengadilan ada pidana denda, tapi mereka tidak bayar sehingga menjalani hukuman subsider,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah.
Para warga binaan ini menerima remisi dari 1 bulan hingga paling lama 6 bulan.
Dua dari lima warga binaan kasus korupsi juga mendapatkan remisi, yaitu mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno. Keduanya sama-sama menerima remisi selama 2 bulan.
Ini adalah remisi kedua bagi mereka, karena sebelumnya mereka mendapat remisi 1 bulan saat Idul Fitri.
“Sesuai PP 99 warga binaan kasus korupsi sudah bisa mendapatkan remisi. Tahun depan mereka akan mendapatkan remisi 3 bulan,” sambung Budiman.
Sedangkan dua warga binaan kasus korupsi lainnya belum bisa mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat.
Keduanya, Air Kusumawati dan Haryono yang belum 6 bulan menjalani hukuman.
Sedangkan satu warga binaan kasus korupsi lainnya, Suprapto harus menjalani hukuman subsider.
Mantan Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut ini sudah sudah menjalani hukuman primer dan tinggal menyisakan hukuman subsider selama 1 tahun.
“Yang dua memang perkaranya baru diputus, belum genap 6 bulan sehingga belum bisa diusulkan. Mereka baru menerima remisi tahun depan,” ungkap Budiman.
Lebih jauh Budiman mengatakan, saat ini pengusulan penerima remisi sudah menggunakan sistem aplikasi.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.