RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dalam rapat RAPBN 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023). Ini penjelasannya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Skema Single Salary
Selain itu pada 2024, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary.
Adapun, sistem single salary merupakan sistem penggajian PNS sesuai dengan kinerja yang diberikan.
Jika kinerja yang diberikan besar, maka gaji yang diperoleh juga besar, begitu pula sebaliknya.
Dilansir Surya.co.id dari TribunPriangan.com, selain komponen gaji yang mengalammi perombakan, nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru, bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Berikut Sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.