RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dalam rapat RAPBN 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023). Ini penjelasannya

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS TV
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI 

Skema Single Salary

Selain itu pada 2024, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary.

Adapun, sistem single salary merupakan sistem penggajian PNS sesuai dengan kinerja yang diberikan.

Jika kinerja yang diberikan besar, maka gaji yang diperoleh juga besar, begitu pula sebaliknya.

Dilansir Surya.co.id dari TribunPriangan.com, selain komponen gaji yang mengalammi perombakan, nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru, bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Ilustrasi kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi, Rabu (16/8/2023)
Ilustrasi kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi, Rabu (16/8/2023) (SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK)

Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Berikut Sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved